Sabtu, 30 Januari 2010

Pansus Dipersilakan Gunakan Apapun Untuk Dapatkan Data

Pansus Dipersilakan Gunakan Apapun Untuk Dapatkan Data


Pansus Dipersilakan Gunakan Apapun Untuk Dapatkan Data

Posted: 29 Jan 2010 03:46 AM PST

Jakarta, (tvOne)

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mempersilakan Panitia Angket Bank Century untuk mendapatkan berbagai data dan dokumen yang dibutuhkannya dalam rangka penyelidikan kasus Bank Century dengan cara apapun yang sah dan dilindungi hukum.

Priyo mengatakan tersebut menjelaskan salah satu butir kesimpulan rapat konsultasi pimpinan DPR dan panitia angket DPR dengan pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bank Indonesia (BI) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di ruang rapat pimpinan DPR di Gedung DPR Jakarta, Jumat (28/1).

Menurut Priyo, cara-cara yang sah dan dilindungi hukum bagi panitia angket untuk mendapatkan berbagai data dan dokumen yang bersifat rahasia dari BI, BPK dan PPATK itu seperti fatwa Mahkamah Agung ataupun penyitaan melalui pengadilan.

Sebelumnya, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo menegaskan bahwa pihaknya dibatasi ketentuan undang-undang yang melarang BPK memberikan berbagai dokumen yang dimilikinya kepada pihak-pihak lain diluar penyidik.

Namun demikian, ia menambahkan, sepanjang ada payung hukum baru yang memperkenankan BPK untuk memberikan data-data terkait kasus Bank Century sebagaimana yang diminta panitia angket maka BPK baru bersedia melakukannya.

Demikian pula halnya apabila pengadilan menyita dokumen-dokumen yang sifatnya rahasia dan dimiliki BPK itu, menurut Ketua BPK, maka kewajiban untuk merahasiakan isi dokumen itu berpindah ke pengadilan.

Selain memberi kewenangan kepada pansus untuk menggunakan berbagai cara dalam mendapatkan dokumen-dokumen yang dibutuhkannya itu dari sejumlah lembaga negara, Priyo menambahkan, rapat itu juga meminta seluruh lembaga terkait, terutama BPK, BI dan PPATK untuk dapat memberikan data kepada pansus angket sesuai komitmen waktu yang telah disepakati. "Ini semua agar pansus dapat menyelesaikan tugasnya sesuai jadwal waktu sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang," ujar Priyo.

Mengenai kekhawatiran bahwa BPK telah melanggar undang-undang karena menyerahkan data-data atau dokumen rahasianya kepada pihak lain di luar penyidik, Ketua Panitia Angket Idrus Marham mengatakan bahwa DPR menjamin tidak akan pernah mencelakakan BPK. "Serahkan saja mekanisme penyerahan dokumen BPK itu kepada DPR. Yang jelas kita tidak akan mencelakakan BPK, ujarnya.

Sementara itu Wakil Ketua BPK Hasan Bisri mengatakan dokumen yang sifatnya rahasia di BPK itu pada dasarnya adalah kertas kerja penyelidikan yang telah dilakukan BPK. "Lalu mengapa panitia angket tidak meminta langsung saja dokumen-dokumen yang dibutuhkannya itu ke sumber pertama," ujarnya.(ANT)

Five Filters featured article: Chilcot Inquiry. Available tools: PDF Newspaper, Full Text RSS, Term Extraction.

Ical Bantah Ingin Memakzulkan Boediono

Posted: 29 Jan 2010 03:42 AM PST

Jambi, (tvOne)

Ketua Umum DPP Golkar Aburizal Bakrie membantah soal kabar dirinya dan Golkar yang akan memakzulkan atau melengserkan Wakill Presiden (Wapres) Boediono. Tidak mudah melakukan pemakzulan Wapres. Demikian disampaikan mantan Menkokesra Kabinet Indonesia Bersatu I di hadapan ribuan kader dan simpatisan Golkar Provinsi Jambi, Jumat (29/1).

Ical, sapaan akrab Aburizal Bakrie ini mengatakan, proses pemakzulan harus mengikui ketentuan yang ada di Mahkamah Konstitusi (MK). Soal data pemakzulan ini, Ical mengaku saat ini belum ada data yang lengkap untuk diajukan ke MK. "Tergantung datanya. Belum ada data pemakzulan terhadap Wapres," kata dia.

Ical juga sudah mulai geram dengan isu-isu mengenai dirinya dan skandal Bank Century. Ia merangkum bahwa ada tiga isu yang beredar saat ini, untuk menghancurkan Golkar. Isu yang mencuat saat ini, menurut dia, merupakan upaya kelompok atau individu yang tak senang ketika Golkar menyuarakan kebenaran.

Ia merinci isu-isu yang beredar soal skandal Bank Century. Isu pertama adalah ketidaksenangan Ical terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani yang dikait-kaitkan dalam skandal Bank Century.

Isu kedua adalah Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie dikabarkan mempunyai kesepakatan dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono(SBY) untuk mencopot Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Padahal dukungan Golkar dalam pembentukan Pansus Century, kata Ical, bukan untuk menjatuhkan orang per orang melainkan mencari kebenaran agar pemerintahan SBY semakin kuat.

Ical membantah telah dikabarkan pernah melakukan pertemuan dengan SBY terkait soal pergantian anggota kabinet, sebagaimana ditulis salah satu media nasional terbitan ibu kota. "Saya tidak pernah melakukan pertemuan dengan Presiden untuk mendepak Menteri Keuangan," tegasnya usai mengukuhkan pengurus DPD I Golkar Provinsi Jambi.

Lalu isu ketiga adalah bahwa dirinya atau Golkar yang ingin melengserkan atau memakzulkan Wapres Boediono terkait skandal Bank Century. Ical mengatakan, proses pemakzulan harus mengikui ketentuan yang ada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Secara tidak langsung Ical menegaskan bahwa tiga isu yang beredar itu berasal dari satu sumber. "Tiga isu itu garisnya sama, dan tidak ada buktinya. Yang jelas tiga isu itu tidak menghendaki Golkar menyuarakkan yang benar," tegasnya.

Ia mengimbau kepada seluruh kader Golkar untuk memberi dukungan dalam menyuarakan kebenaran. Jangan termakan oleh isu-isu yang tidak jelas fakta dan buktinya. Fraksi Partai Golkar telah menemukan 58 hal indikasi pelanggaran kasus Bank Century. Fraksi Golkar pun telah merangkumnya menjadi 10 hal pokok indikasi keganjilan yang dirilis Kamis (28/1).

Golkar menilai, sebenarnya Bank Century sudah tidak merger, namun tetap dipaksakan. Kedua, pengawasan atas bank hasil merger tidak maksimal. Bank Indonesia seharusnya sudah memasukkan Bank Century dalam kategori Bank Dalam Pengawasan Khusus sejak Oktober 2005.

Ketiga, aturan CAR yang diubah dari 8 persen menjadi 0 persen, hanya agar Bank Century mendapatkan kucuran dana melalui skema FPJP. Keempat, bail-out Bank Century sebesar Rp6,7 triliun dilakukan dengan alasan agar tidak menimbulkan dampak sistemik jika bank ditutup. Padahal, BI tidak menggunakan ukuran-ukuran yang jelas apa yang dimaksud sistemik.

Five Filters featured article: Chilcot Inquiry. Available tools: PDF Newspaper, Full Text RSS, Term Extraction.

JK No Comment Soal Pemakzulan

Posted: 29 Jan 2010 02:30 AM PST

Jakarta, (tvOne)

Mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla memilih tidak menanggapi isu pemakzulan Presiden, Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden, Boediono. "Ah.. no comment-lah," kata JK, tetap tersenyum, usai bertemu dengan Komite Palang Merah Internasional, di Hotel Grand Melia, Jakarta, Jumat (29/1).

Kalla juga menghindar ketika wartawan menanyakan soal apa kira-kira kesimpulan sementara Panitia Khusus Hak Angket Bank Century Dewan. "Ah..sudahlah..sudahlah," jawab Jusuf Kalla.

Wacana pemakzulan Presiden, Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden, Boediono mencuat gara-gara kasus Bank Century.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, syarat pemakzulan berat. "Pemakzulan itu syaratnya berat, yaitu ada pengkhianatan terhadap negara, ada tindakan suap menyuap, melakukan perbuatan pidana berat, melakukan perbuatan tercela, tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden maupun wakil presiden," beber dia.

Proses pemakzulan, kata Patrialis lagi,  juga sangat panjang dan untuk pintu masuknya mengarah ke sana saja dalam kasus Century tidak ada.

Sementara, Wakil Presiden Boediono mengungkapkan ketidakhawatiran apabila dinamika politik saat ini mengharuskan dia tidak lagi mengemban jabatan sebagai Wapres. Karena bagi Boediono, jabatan sebagai Wapres merupakan pengabdiannya terhadap bangsa.

Hal ini diungkapkan Boediono kepada pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang menemuinya di Istana Wapres, Jakarta, Jumat, 29 Januari 2010. "Bagi beliau (Boediono) jabatan hilang tidak masalah. Beliau semata-mata ingin mengabdi terhadap bangsa," kata Ketua Bidang Organisasi HIPMI Kamrussamad.(VIVAnews.com)

Five Filters featured article: Chilcot Inquiry. Available tools: PDF Newspaper, Full Text RSS, Term Extraction.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar