Selasa, 13 April 2010

TNI AL Berhasil Tangkap Lima Kapal Tanpa Dokumen

TNI AL Berhasil Tangkap Lima Kapal Tanpa Dokumen


TNI AL Berhasil Tangkap Lima Kapal Tanpa Dokumen

Posted: 13 Apr 2010 08:45 AM PDT

Surabaya, (tvOne)

Jajaran TNI Angkatan Laut (AL) mengamankan lima kapal tanpa dilengkapi dokumen yang berlayar di perairan wilayah Jawa Timur, Bali, dan Sulawesi Tenggara. Kepala Dinas Penerangan Komando RI Kawasan Timur (Koarmatim), Letkol Laut Toni Syaiful, di Surabaya, Selasa, menyebutkan, kelima kapal itu, yakni KM Tuna Samudera, KM Nusantara 168, TB Asmar-1/TK Paluansa Eka, TB Bintang Mutiara-1/TK Pulau Jaya-II, dan KLM Tirta Pratama.

"Kelima kapal itu kami tangkap dalam patroli pengamanan laut selama sepekan terakhir," katanya seperti dilansir ANTARA. Pertama Kapal perang Republik Indonesia (KRI) Tedung Selar-824 yang melaksanakan tugas patroli di perairan laut sekitar Pulau Bali dan perairan Pulau Kangean. KRI itu berhasil mengamankan dua kapal yang tidak memiliki dokumen lengkap, yakni KM Tuna Samudera yang dinakhodai Marjuni dan KM Nusantara 168 dengan nakhoda Bonar Sitanggang.

Kedua kapal tersebut telah melakukan beberapa pelanggaran, di antaranya tidak memiliki tanda pendaftaran, anak buah kapal (ABK) tidak masuk dalam buku sijil, dan tidak memiliki buku pelaut. "Kedua kapal itu kini berada di Lanal (Pangkalan TNI Angkatan Laut) Denpasar untuk proses penyidikan dan hukum lebih lanjut," katanya.

Selanjutnya KRI Warakas-816 yang sedang berpatroli di sekitar perairan Pulau Bawean juga berhasil menangkap dua kapal tanpa dokumen di Perairan Madura, yakni TB Asmar-1/TK Paluansa Eka dengan nakhoda Rinoa Albert dan TB Bintang Mutiara-1/TK Pulau Jaya-II dengan nakhoda Fransiscus Gunadi.

TB Asmar-1/TK Paluansa Eka mengangkut 8.660,593 metrik ton batu bara dari Sebuku menuju Gresik, sedangkan TB Bintang Mutiara-1/TK Pulau Jaya-II bermuatan 1.757.864 metrik ton CPO. Jenis pelanggaran yang dilakukan kedua kapal tersebut, di antaranya tidak ada surat izin gandeng, ABK tidak disijil, dan tanpa buku pelaut serta memiliki dua orang mualim.

Saat ini kedua kapal tersebut dan barang bukti lainnya ditahan di Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) V Surabaya. Sementara KRI Multatuli-561 yang melaksanakan patroli di sekitar Pulau Buton Sulawesi Tenggara berhasil mengamankan kayu meranti dan kayu rimba dari KLM Tirta Pratama yang dinakhodai Sarman.

"Pelanggaran yang dilakukan oleh kapal tersebut antara lain, tiga orang ABK tidak disijil dan tidak ada daftar kru dalam Log Book," kata Toni. KLM Tirta Pratama dan awaknya diamankan di Lanal Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Five Filters featured article: Chilcot Inquiry. Available tools: PDF Newspaper, Full Text RSS, Term Extraction.

Bahasyim: Jangan "Seret" Istri dan Anakku

Posted: 13 Apr 2010 07:34 AM PDT

Jakarta, (tvOne)

Mantan petinggi pegawai pajak Bahasyim Assifie tersangka kasus pencucian uang dan tindak pidana korupsi pajak sebesar Rp 64 miliar, meminta agar istri dan kedua anaknya tidak ikut terseret dalam kasus yang menjeratnya. Bahasyim masih bersikukuh jika istrinya, Sri Purwanti, dan kedua putrinya, Winda Arum Hapsari dan 'R' tidak tahu-menahu soal rekening mencurigakan miliknya itu.

Melalui kuasa hukumnya, John K Aziz saat dihubungi wartawan, Selasa (13/4), mengatakan jika Bahasyim khawatir jika istri dan anaknya terseret karena kasus yang menimpanya. "Dia tentunya sangat cemas, dan tidak mau anak dan istrinya (diseret-seret). Karena mereka kan tidak tahu apa-apa," katanya.

Menurut John, saat Bahasyim memindahkan rekeningnya ke rekening anak-istrinya, mereka mengetahuinya. "Mereka hanya dimintai Kartu Tanda Penduduk (KTP) kemudian diminta menandatangani proses aplikasi tersebut," imbuhnya.

Anak dan istri Bahasyim, kata John, mengetahui maksud Bahasyim tersebut. "Mereka pasti tahu, karena memang ditandangi mereka, namun tidak ada maksud tertentu. Mereka hanya tahu kalau duit itu halal dan hasil jerih payah usaha Bahasyim selama bekerja," jelasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar mengatakan, tidak tertutup kemungkinan jika istri dan anak Bahasyim statusnya meningkat menjadi tersangka. "Tentunya sangat terbuka untuk anak dan istrinya ikut menjadi tersangka, karena anak dan istrinya tahu uang itu dari bapaknya. Tapi kita perlu penguatan dari bapaknya (Bahasyim) terlebih dahulu, karena sumber uang itu berasal darinya," katanya.

Terkait penangguhan penahanan yang diajukan oleh Bahasyim, Boy mengatakan, penyidik belum memutuskan apakah Bahasyim bisa menjadi tahanan kota atau tahanan rumah. "Belum ada dari penyidik untuk pertimbangan tersangka menjadi tahanan kota atau tahanan rumah," ujarnya. (VIVAnews)

Five Filters featured article: Chilcot Inquiry. Available tools: PDF Newspaper, Full Text RSS, Term Extraction.

Kasus Suap Ibrahim, KPK Periksa Adner Sirait

Posted: 13 Apr 2010 07:28 AM PDT

Jakarta, (tvOne)

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),memeriksa seorang pengacara, Adner Sirait, dalam kasus dugaan suap Rp300 juta kepada hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta, Ibrahim, Selasa (13/4). Adner menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, sejak pukul 11.00 WIB dan baru selesai delapan jam kemudian.

Ketika meninggalkan KPK pada pukul 19.00 WIB, Adner tidak mau menjawab pertanyaan wartawan. Dia hanya diam sambil bergegas menuju mobil tahanan KPK ketika para wartawan menanyakan materi pemeriksaan yang dia jalani.

Juru Bicara KPK, Johan Budi membenarkan Adner diperiksa untuk memperdalam penyidikan kasus dugaan suap terhadap hakim Ibrahim. KPK menduga Adner menyuap Ibrahim untuk memenangkan perkara yang sedang bergulir di Pengadilan Tinggi TUN Jakarta. "Yang bersangkutan dimintai keterangan untuk mengetahui apakah dugaan suap hanya melibatkan keduanya, atau ada pihak lain yang terlibat," kata Johan.

KPK resmi menetapkan Ibrahim dan Adner Sirait sebagai tersangka kasus dugaan suap.
KPK menjerat Ibrahim dengan pasal 6 ayat (2) dan atau pasal 12 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, Adner dijerat pasal 6 ayat (1) dan atau pasal 15 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Suap itu terkait diduga untuk memenangkan PT Sabar Ganda dalam sengketa tanah dengan Pemprov DKI Jakarta yang disidangkan di Pengadilan Tinggi TUN Jakarta. Perkara nomor 36/B/2010/PTUN.JKT itu ditangani oleh majelis hakim yang terdiri dari Ibrahim (ketua), Arifin Marpaung dan Santer Sitorus.

Setelah penangkapan, pengadilan mengganti susunan majelis hakim, sehingga perkara itu ditangani oleh HR Suhardoto (ketua), Bambang Edy Sutanto, dan Sulistyo. Dalam kasus itu, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, antara lain Pengadilan Tinggi TUN Jakarta, kantor dan rumah Adner Sirait.

Saat menggeledah rumah Adner, KPK juga menemukan uang sebanyak Rp80 juta. Johan Budi menjelaskan, uang itu ditemukan di ruang kerja. Namun demikian, KPK belum menyatakan uang itu terkait dengan suap yang menjerat Adner dan Ibrahim. "Kami masih meneliti apakah uang itu ada kaitan dengan dugaan suap," kata Johan.

Five Filters featured article: Chilcot Inquiry. Available tools: PDF Newspaper, Full Text RSS, Term Extraction.

Sjahril Diperiksa Sebagai Saksi

Posted: 13 Apr 2010 07:21 AM PDT

Jakarta, (tvOne)

Wakil Kepala Divisi Humas Polri Kombes Pol Zaenuri Lubis mengatakan, Sjahril Djohan diperiksa tim penyidik sebagai saksi dan tidak sebagai tersangka. "Kalau saksi yang pasti bisa pulang. Pemeriksaan bisa dua jam, empat jam bahkan bisa berlangsung sampai besok pagi," kata Lubis di Jakarta, Selasa (14/3) malam.

Ia mengatakan, penyidik menghormati kesehatan Sjahril yang kini telah berusia lebih dari 60 tahun sehingga penyidikan tergantung pada kondisi kesehatan. "Kalau kuat, ya akan diperiksa sebagai saksi tapi kondisi umur beliau kan sudah kepala enam," katanya menegaskan.

Ia mengatakan, penyidik bisa saja memanggil mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) untuk diperiksa sebagai saksi setelah pemeriksaan Sjahril selesai. "Jika ada keterangan yang berbeda, maka akan ada konfrontir. Tapi sampai sekarang belum ada konfrontir keterangan," katanya.

Lubis menjelaskan bahwa Sjahrial datang ke Mabes Polri pukul 03.30 WIB dan baru diperiksa dua jam berikutnya. "Karena usia sudah 65 tahun maka kami memberikan kesempatan untuk istirahat dan kesehatannya diperiksa," katanya.

Ia mengatakan, pemeriksaan Sjahril masih sebatas perkenalan dengan Susno. Sjahril mengaku tidak tahu mengapa namanya dikaitkan dengan makelar kasus di Mabes Polri, ujarnya. Ia mengatakan, Sjahril hanya diperiksa oleh penyidik dan bukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. (Ant)

Five Filters featured article: Chilcot Inquiry. Available tools: PDF Newspaper, Full Text RSS, Term Extraction.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar