Langkah Polisi Pidanakan Ariel Dinilai Tepat |
- Langkah Polisi Pidanakan Ariel Dinilai Tepat
- Polri Pastikan Akan Tahan Maruli
- Andhika Bantah Menyebarkan Video Porno Artis
- Terdakwa Teroris Dituntut Lima Tahun Penjara
| Langkah Polisi Pidanakan Ariel Dinilai Tepat Posted: 22 Jun 2010 09:39 AM PDT Jakarta, (tvOne). Dosen hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Asrorun Niam Sholeh menilai tepat langkah polisi memidanakan vokalis grup band ternama, Nazriel Irham alias Ariel, terkait kasus video porno. "Langkah tegas polisi terhadap Ariel akan memiliki dampak positif bagi pencegahan pornografi di Indonesia. Ini dapat membuat efek jera bagi pelaku asusila sejenis," kata doktor bidang hukum Islam itu di Jakarta Selasa, (22/6). Menurutnya, Ariel dapat dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman lebih dari 15 tahun, antara lain pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi mengenai pembuatan materi pornografi dan pasal 34 yang memberi ancaman hukuman 10 tahun penjara bagi orang yang menjadi obyek pornografi. Lebih lanjut direktur Lembaga Studi Agama dan Sosial itu mengatakan, pelaku pornografi juga dapat dikenakan pemberatan hukuman mengingat peredaran video porno menyebabkan demoralisasi pada anak sehingga terganggu tumbuh kembangnya secara wajar. "Polisi perlu juga mempertimbangkan UU Perlindungan Anak dalam penanganan kasus ini. Bagaimanapun penanganan masalah hukum kasus video porno ini harus berperspektif perlindungan anak. Pelaku harus diberikan pemberatan hukuman untuk melindungi anak," katanya. Selain itu, tambah Asrorun, pelaku juga dapat dikenakan pasal-pasal di KUHP tentang perzinaan, UU Perfilman yang baru, serta UU ITE. Sebelumnya, Wakadiv Polri Brigjen (Pol) Zainuri Lubis mengungkapkan, Polri telah menetapkan Ariel sebagai tersangka dan dijerat dengan UU Pornografi. "Ariel disangkakan salah satu pasal UU Pornografi," katanya kepada wartawan. (Ant)
Five Filters featured article: Headshot - Propaganda, State Religion and the Attack On the Gaza Peace Flotilla. Available tools: PDF Newspaper, Full Text RSS, Term Extraction. |
| Polri Pastikan Akan Tahan Maruli Posted: 22 Jun 2010 09:00 AM PDT Jakarta, (tvOne) Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Humas Markas Besar Polri, Komisaris Besar Polisi Marwoto Soeto, memastikan akan menahan atasan Gayus Tambunan, Maruli Pandapotan Manurung, terkait dugaan sengketa pajak wajib pajak. "Ya kalau sudah tersangka pasti akan ditahan. Dia pasti ditahan kalau pemeriksaan hari ini selesai," kata Marwoto saat dikonfirmasi melalui telepon di Jakarta, Selasa (22/6) malam. Marwoto tidak menyebutkan rencana lokasi penahanan terhadap Maruli, namun tempatnya akan terpisah dengan tersangka kasus korupsi, pencucian uang dan penggelapan pajak, Gayus Tambunan. Penyidik berwenang menahan Maruli karena ancaman hukuman penjaranya yang lebih dari lima tahun, atau bahkan sama dengan Gayus. Sementara itu, pengacara Maruli, Juniver Girsang menuturkan kliennya masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri. "Ada 50 pertanyaan masih berlanjut," ujar Juniver seraya berharap penyidik tidak menahan kliennya. Juniver menyatakan penyidik memeriksa Maruli seputar kewenangan pekerjaannya saat kliennya menjabat sebagai Kepala Seksi Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak dalam menangani sengketa wajib pajak perusahaan yang terkait Gayus. Juniver menuturkan, pertanyaan penyidik belum menanyakan kaitannya dengan penanganan sengketa wajib pajak dari perusahaan Bakrie Group. Sebelumnya, Gayus mengaku bahwa Maruli menerima dana sebesar 1,5 juta dolar Amerika Serikat dari PT. KPC yang diberikan Alif Kuncoro. Maruli terancam dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbaharui UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Five Filters featured article: Headshot - Propaganda, State Religion and the Attack On the Gaza Peace Flotilla. Available tools: PDF Newspaper, Full Text RSS, Term Extraction. |
| Andhika Bantah Menyebarkan Video Porno Artis Posted: 22 Jun 2010 04:12 AM PDT Jakarta, (tvOne) Kasus video porno yang pemerannya diduga mirip ariel 'Peterpan' juga menyeret dua mantan personel Peterpan lainnya, Andhika dan Indra yang juga dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Mabes Polri. Andika dan Indra pun menolak telah mengunggah pertama kali video porno tersebut. Munculnya nama Andika dalam kasus ini diduga mempunyai kaitan yang cukup erat. Kabarnya, Andika dituding sebagai salah satu pengunduh video mesum yang pelakunya adalah Ariel dengan dua wanita mirip Luna Maya dan Cut Tari. "Kita sudah ngobrol tentang video itu sama Ariel, gue ngomong sama dia, "Riel lu percaya kan kalau bukan gue sama Indra yang ngunduh, Ariel bilang ngapain gue nuduh kalian," ucap Andika yang juga menirukan percakapannya dengan Ariel, Selasa (22/6). Andika dan Indra mengaku tidak tahu-menahu soal penyebaran video tersebut. Ariel juga mendukung pernyataan tersebut dan sangat percaya jika dua rekannya itu bukan sebagai pengunduh, seperti yang dituduhkan. "Kita tidak tahu apa apa, indikasi kalau kita yang melakukan itu ngada-ngada," kata Andika membantah dengan tegas. Kedua mantan personel Peterpan tersebut merasa terkejut ketika namanya dikait-kaitkan dengan kasus ini. Indra dan Andika juga masih berteman dan berhubungan baik dengan mantan rekannya di grup Peterpan tersebut. "Saya dan Indra kasih support, kita bilang ke Ariel, sabar aja setiap masalah pasti ada jalan keluarnya. Kita juga ketawa-ketawa di dalem," ujar pentolan grup 'The Titans' yang mengatakan baru sekali ini saja dipanggil sebagai saksi.
Five Filters featured article: Headshot - Propaganda, State Religion and the Attack On the Gaza Peace Flotilla. Available tools: PDF Newspaper, Full Text RSS, Term Extraction. |
| Terdakwa Teroris Dituntut Lima Tahun Penjara Posted: 22 Jun 2010 04:01 AM PDT Temanggung, (tvOne) Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa teroris Aris Ma`ruf hukuman lima tahun penjara dikurangi massa tahanan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Temanggung, Selasa (22/6) JPU Avilla Agus Awanto menyatakan terdakwa Aris terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesui Pasal 13 huruf b UU No. 15/2003 tentang Penetapan PP Pengganti UU No.1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Temanggung Tatik Hadiyanti tersebut, JPU juga meminta terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. Menurut JPU hal-hal yang meringankan terdakwa, antara lain terdakwa telah sadar dan menyerahkan diri kepada pihak berwajib, mempunyai tanggungan anak dan istri, mengakui terus terang perbuatannya, belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya. Hal yang memberatkan terdakwa, antara lain tahu keberadaan teroris namun tidak melapor, membantu para teroris selama di persembunyian, dan perbuatan terdakwa dianggap menimbulkan citra buruk bagi negara di mata dunia dalam upaya memberantas terorisme. JPU mengatakan, terdakwa dengan sadar berniat membantu teroris Mustaghfirin dan Jabir selama dalam pelarian. Hal itu dilakukan terdakwa untuk memenuhi permintaan mantan gurunya di Ponpes Darul Manan Kediri, Abdul Hadi dengan dalih untuk menolong sesama Muslim. Jabir juga telah mengatakan pada terdakwa bahwa dirinya seorang teroris. Namun, Aris bukannya melapor pada polisi dan aparat malah tetap membantunya. JPU meminta agar barang bukti, antara lain berupa sepucuk senjata api jenis pistol FN model NP 17 CAL GXIGM No Seri 48202670 buatan Cina, satu buah koper warna hitam ukuran 48 cm x 33 cm x 17 cm, barcode REF.408-03, dan sulfur dan aluminium, agar dirampas negara untuk dimusnahkan. Sedangkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega 110 cc bernopol AB 5304 RD beserta STNK dan nota pajak atas nama Murtoyo dirampas untuk negara. Barang tersebut digunakan sebagai alat trasportasi oleh Aris, Mustagfirin dan Jabir. Usai sidang, penasihat hukum terdakwa Nurlan HN menyatakan, tuntutan tersebut objektif. "Kami merasa lega karena tidak seperti yang kami bayangkan. Tuntutan ini lebih ringan. Namun, saya harap putusan majelis hakim kurang dari tuntutan itu," katanya. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (1/7) dengan agenda pembacaan pledoi dari penasihat hukum terdakwa. (Ant)
Five Filters featured article: Headshot - Propaganda, State Religion and the Attack On the Gaza Peace Flotilla. Available tools: PDF Newspaper, Full Text RSS, Term Extraction. |
| You are subscribed to email updates from tvOne - WebNews To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
| Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 | |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar