Selasa, 24 November 2009

148 Legislator Demokrat Siap Teken Angket Century

148 Legislator Demokrat Siap Teken Angket Century


148 Legislator Demokrat Siap Teken Angket Century

Posted: 23 Nov 2009 06:05 PM PST

Jakarta, (tvOne)

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi Demokrat, Achsanul Qosasih menyatakan 148 legislator dari fraksi demokrat siap meneken usulan hak angket Century.

"Ada tekanan Demokrat menggunakan dana Century, itu harus diklarifikasi meski sulit tapi kami didakwa, jadi kami mendukung," kata Achsanul dalam program Apa Kabar Indonesia di tvOne, Selasa (24/11/2009).

Achsanul melanjutkan, pada dasarnya Demokrat sudah mendukung pengusutan kasus Century, seperti dengan dilakukannya audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kasus aliran dana Bank Century.

"Sekarang angket juga kami dukung, apalagi yang diragukan," ujar Wakil Ketua Komisi XI ini.

Dalam pidato sikap Presiden Yudhoyono atas rekomendasi Tim 8 yang disampaikan Senin 23 November malam, kata Achsanul, SBY menyampaikan empat hal tentang hak angket Century. Empat hal itu meliputi proses pengambilan keputusan, pihak berkepentingan, ada tidaknya penyertaan modal yang bocor, dan bagaimana kasus hukum bank Century.

"Dari empat hal itu jadi Pansus hak angket untuk dibahas," kata dia.

Terkait dengan Wakil Presiden Boediono yang saat bailout Century terjadi menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia, menurut Achsanul pada dasarnya juga bukan berada di pihak yang memeriksa Century.

"Direktorat Pemeriksaan BI yang memeriksa Century. Jadi masuk sampah, keluar juga sampah," tandasnya.

BPK menyerahkan audit investigasi atas kasus aliran dana Bank Century ke DPR, Senin 23 November kemarin. Dalam laporan tersebut terkuak beberapa pelanggaran Bank Indonesia dalam mengawasi Bank Century seperti tidak bertindak tegas terhadap sejumlah pelanggaran yang dilakukan Bank Century selama 2005-2008. BI tidak menempatkan Bank Century sebagai bank dalam pengawasan khusus, meski CAR Century telah negatif 132,5%. BI memberikan keringanan sanksi denda atas posisi devisa neto PDN 50% atau Rp11 miliar.

BPK memandang BI tidak mengenakan sanki pidana atas pelanggaran batas maksumum pemberian kredit (BMPK).

BPK juga menilai pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP). BI patut diduga mengubah persyaratan CAR dalam PBI agar Century dapat memperoleh FPJP. Padahal Century saat mendapat FPJK, CAR Century telah negatif 3,35%. Ini melanggar ketentuan PBI nomor 10/30/PBI/2008.

Selain itu nilai FPJP yang diperjanjikan hanya sebesar 83% sehingga melanggar ketentuan PBI yang menyatakan jaminan FPJB dalam bentuk aset kredit minimal 150% dari platform FPJP.

 

This content has passed through fivefilters.org.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar