Miranda Bungkam Soal Pertemuan dengan Politisi PDIP |
- Miranda Bungkam Soal Pertemuan dengan Politisi PDIP
- Hari Ini Komisi III DPR Dan KPK Gelar Raker Bahas Rekaman
- Indonesia Upayakan Tercapainya Kesepakatan Di Kopenhagen
- Polri Hanya Menanguhkan, Bukan Membebaskan Bibit-Chandra
- Ketua DPR Minta Semua Nama Dalam Rekaman Diusut
| Miranda Bungkam Soal Pertemuan dengan Politisi PDIP Posted: 04 Nov 2009 02:16 AM PST Jakarta,(tvOne) Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda S. Goeltom bungkam ketika ditanya soal pertemuan dengan sejumlah politisi PDI Perjuangan di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan. Setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (4/11), Miranda hanya tersenyum ketika ditanya sejumlah wartawan tentang pertemuan Dharmawangsa tersebut. Miranda diperiksa dalam kasus dugaan suap kepada sejumlah anggota DPR dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004. Dia menjelaskan, dirinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu. Miranda membantah telah memberikan sesuatu kepada pihak tertentu terkait pemilihan pejabat BI. "Saya ditanya ada kasih uang atau tidak, saya bilang nggak ada," kata Miranda setelah diperiksa selama enam jam. Sebelumnya, Miranda juga sudah membantah mengenal Agus Condro. Agus Condro adalah mantan anggota DPR dari PDI Perjuangan yang membongkar dugaan aliran cek dalam pemilihan pejabat BI tersebut. Sementara itu, Agus Condro mengaku beberapa kali bertemu Miranda, baik sebelum maupun sesudah Miranda terpilih sebagai Deputi Gubernur Senior BI. "Sebelum dia terpilih, pernah ketemu satu kali di Hotel Dharmawangsa," kata Agus Condro ketika dihubungi secara terpisah beberapa waktu lalu. Menurut Agus, pertemuan Dharmawangsa pada Juli 2004 itu merupakan forum untuk mengenalkan anggota kelompok fraksi PDI Perjuangan di Komisi IX DPR RI kepada Miranda Goeltom. "Saat itu sudah ada kesepakatan untuk memilih Miranda," kata Agus menambahkan. Kesepakatan itu dicapai pada pertemuan yang dilaksanakan beberapa hari sebelum pertemuan Dharmawangsa. Menurut Agus, pertemuan-pertemuan itu diprakarsai oleh pimpinan fraksi PDI Perjuangan. KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah Dudhie Makmun Murod, Endin A.J. Soefihara, dan Hamka Yandhu yang pada saat kejadian ketiganya menjabat sebagai anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR RI. Selain itu, mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Udju Djuhaeri juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus itu, KPK juga telah memeriksa sejumlah anggota dan mantan anggota DPR, antara lain Nurdin Halid, MS. Hidayat, Achmad Hafiz Zawawi, TM. Nurlif, Baharuddin Aritonang, dan Daniel Tanjung.
Kasus aliran cek itu berawal dari laporan mantan anggota DPR Agus Condro. Politisi PDI Perjuangan itu mengaku menerima cek senilai Rp500 juta setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda S. Goeltom. Menurut Agus, sejumlah anggota DPR juga menerima cek serupa. (Ant) This content has passed through fivefilters.org. |
| Hari Ini Komisi III DPR Dan KPK Gelar Raker Bahas Rekaman Posted: 03 Nov 2009 03:08 PM PST Jakarta, (tvOne) Komisi III DPR yang membawahi sektor hukum Rabu, 4 November 2009, akan menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan KPK. Meskipun tidak merencanakan agenda spesifik untuk mendengarkan ulang rekaman penyadapan KPK yang telah diputar di Mahkamah Konstitusi, namun Komisi berencana membahas rekaman yang telah dibuka ke publik tersebut. "Setelah mendengar rekaman itu, kami tentu akan membahasnya dalam rapat," ujar anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Nasir Jamil, di Jakarta. Komisi sejak minggu lalu memang mengagendakan raker dengan dua institusi hukum yang disebut saling berseteru, yakni KPK dan Polri. Raker dengan KPK akan digelar Rabu besok, sedangkan Raker dengan Polri direncanakan berlangsung Kamis atau minggu depan. Ketua Komisi Benny K. Harman, bahkan menyarankan agar KPK membawa rekaman penyadapan tersebut ke pengadilan pidana apabila rekaman tersebut memang terbukti mengandung unsur pidana. Hal itu dirasa penting, karena MK adalah pengadilan konstitusi yang meladeni uji materi UU yang bertentangan dengan UUD, dan bukan pengadilan pidana. "MK kan persidangan konstitusi dengan hakim konstitusi, bukan persidangan fakta yang memiliki hakim pidana. Jadi mereka tidak punya kompetensi untuk menindaklanjuti unsur pidana yang terkandung dalam rekaman tersebut," jelas Benny yang juga fungsionaris Demokrat. MK pun, jelas Benny, tidak dapat membatalkan tuduhan pidana terhadap dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah. Oleh karena itu, pengadilan pidana dirasa paling tepat untuk menuntaskan persoalan pidana yang membelit kedua pentolan KPK tersebut. Rekaman penyadapan yang diduga berisi rencana kriminalisasi terhadap kedua pimpinan presiden tersebut kemarin diputar di MK, dan ditayangkan secara langsung oleh hampir seluruh stasiun televisi. Rekaman berdurasi empat jam lebih ini menyedot perhatian luar biasa dari publik. (vivanews.com) This content has passed through fivefilters.org. |
| Indonesia Upayakan Tercapainya Kesepakatan Di Kopenhagen Posted: 03 Nov 2009 11:28 AM PST Jakarta, (tvOne) Indonesia berupaya agar tercapai kesepakatan antara para pihak negara-negara peserta KTT Perubahan Iklim ke-15 (COP/Conference of Parties) dari Badan Dunia Perubahan Iklim (UNFCCC) yang akan berlangsung di Kopenhagen, Denmark, Desember 2009. "Indonesia selaku penggagas Rencana Aksi Bali yang dihasilkan dua tahun yang lalu akan terus mengupayakan pencapaian kesepakatan di Kopenhagen," kata Ketua Harian Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI), Rachmat Witoelar melalui siaran pers di Jakarta, Selasa. Rachmat juga merupakan Ketua Delegasi RI ke Perundingan Internasional Perubahan Iklim PBB di Barcelona, Spanyol pada 2-6 November 2009. Perundingan ini merupakan seri perundingan terakhir sebelum pertemuan Para Pihak ke-15 di Kopenhagen bulan Desember mendatang. "Tidak akan banyak waktu tersisa. Tanpa komitmen serius Amerika Serikat dan Negara Maju lainnya dalam upaya pengurang emisi gas rumah kaca mereka, Perundingan UNFCCC di Kopenhagen akan gagal menyelamatkan bumi," kata Rachmat Witoelar Racmat mengatakan Delegasi Indonesia akan terus berupaya menjembatani perbedaan di antara para pihak dalam pencapaian tujuan global tersebut. Sedangkan Menteri Perubahan Iklim dan Energi Denmark selaku Presiden COP-15, Connie Hedegaard menegaskan kembali bahwa pertemuan Kopenhagen harus menghasilkan kesepakatan ambisius sesuai amanat Mandat Bali. Pada "Climate Change Talks" (pembicaraan perubahan iklim) di Bangkok, Oktober lalu, UNFCCC belum berhasil menyepakati target global penurunan emisi gas rumah kaca jangka menengah dan jangka panjang. Sementara itu Perundingan mengenai kelanjutan Protokol Kyoto juga masih menemui "jalan buntu" karena keengganan negara maju merundingkan target mereka dalam fase komitmen kedua set tahun 2012. Sudan, selaku ketua koalisi Negara berkembang (Kelompok 77) menyampaikan pernyataan keras bahwa langkah Negara maju `membunuh? proses Kyoto merupakan pengingkaran atas komitmen mereka. Rachmat mengatakan terlihat ada upaya "penyanderaan" oleh negara maju terkait dengan isu komitmen mitigasi Negara maju dan aksi mitigasi Negara berkembang. Negara maju mendesak negara berkembang terikat dalam rezim hukum perubahan iklim melalui satu kesepakatan yang menggabungkan elemen Protokol dan proses yang tengah berlangsung dalam kerangka `long term cooperative action` (aksi bersama jangka panjang). "Indonesia akan terus mendorong penetapan target mitigasi negara maju paling sedikit 40 persen dari tingkat emisi mereka di tahun 1990 dan mengajak beberapa Negara Berkembang yang besar untuk melakukan aksi sukarela mitigasi perubahan iklim selaras dengan komitmen sukarela Indonesia yang diumumkan Presiden RI pada kesempatan KTT G-20 September lalu," kata Rachmat. Rachmat melanjutkan saatnya tiba untuk menjadikan pernyataan para pemimpin negara di berbagai forum internasional sebagai panduan perdebatan di meja perundingan. "Indonesia siap berperan aktif membantu pencapaian kesepakatan dimaksud," tambahnya. This content has passed through fivefilters.org. |
| Polri Hanya Menanguhkan, Bukan Membebaskan Bibit-Chandra Posted: 03 Nov 2009 06:26 AM PST
PT. Lativi Mediakarya (tvOne)
BANK MANDIRI CAB JKT PULO GADUNG
BANK BRI CAB RAWAMANGUN
BANK BNI 46 CAB RAWAMANGUN
BANK BCA CAB PULO GADUNG
Total Penerimaan This content has passed through fivefilters.org. |
| Ketua DPR Minta Semua Nama Dalam Rekaman Diusut Posted: 03 Nov 2009 01:59 AM PST Jakarta, (tvOne) Ketua DPR, Marzuki Alie meminta siapapun yang disebut dalam rekaman percakapan hasil penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi (MK) harus diusut tuntas. "Dengan transparansi itu, masyarakat menjadi paham dan tidak bingung dalam menyikapi kasus tersebut," kata Marzuki Alie kepada pers di Gedung DPR/MPR Jakarta, Senin (2/11) seperti dilansir ANTARA. Menurutnya, aparat penegak hukum harus transparan dalam memberikan informasi kepada publik dalam menangani kasus dua pimpinan KPK non aktif, Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto. Aparat penegak hukum harus bekerja profesional sehingga mereka-mereka yang memang bersalah, termasuk polisi harus ditindak. Marzuki mengatakan, bahwa sejumlah nama yang disebut-sebut dalam rekaman itu juga diminta agar disidik demi memperjelas duduk perkaranya. "Orang-orang tersebut sebaiknya dipanggil untuk disidik. Ini supaya pembicaraan ini menjadi lebih sahih," katanya. Dalam transkrip rekaman yang diperdengarkan di persidangan MK, nama-nama yang disebut itu, diantaranya, Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga, mantan Jamintel Wisnu Subroto, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji dan mantan Wakil Kabareskrim Irjen Hadiatmoko. Namun demikian, Marzuki mengaku belum tahu bagaimana detil dari isi rekaman tersebut seperti apa. Dia mengatakan pula bahwa yang menjadi persoalan sekarang adalah terlalu banyak orang yang terlibat dalam kasus itu dan dirinya tidak paham apa arti dari itu semua. "Saya juga tidak paham sebenarnya inti persoalannya apa sih," kata Marzuki. Pada bagian lain, Ketua DPR berpendapat bahwa dalam kasus Chandra dan Bibit, berbagai bukti maupun pasal-pasal yang dikenakan harus tepat. Menurutnya, pengakuan-pengakuan saja masih belum kuat tanpa disertai alat bukti. Sementara dalam kasus tersebut, DPR melihat pasal yang disangkakan itu juga kurang kuat. This content has passed through fivefilters.org. |
| You are subscribed to email updates from tvOne - POLITIK To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
| Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 | |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar