Selasa, 29 Desember 2009

Pemerintah Sediakan 79 Mobil Dinas Baru

Pemerintah Sediakan 79 Mobil Dinas Baru


Pemerintah Sediakan 79 Mobil Dinas Baru

Posted: 29 Dec 2009 07:54 AM PST

Jakarta, (tvOne)

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi mengatakan bahwa jumlah mobil baru yang disediakan untuk menteri Kabinet Indonesia Bersatu II dan pejabat tinggi negara adalah 79 unit. "Ada 79 unit yang keluar (mobil baru)," kata Sudi kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Kamis, seusai mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima para peserta Musabaqah Hafalan Al Quran dan Hadits tingkat ASEAN.

Menurut Sudi, seluruh menteri dan pejabat tinggi akan menerima mobil dinas baru itu. "Semua dapat, kalau belum terima berarti karena dia sedang dinas luar belum kembali," ujarnya. Ia juga mengatakan bahwa mobil dinas yang lama akan dilelang oleh pemerintah dan uang hasil lelang dimasukkan ke dalam kas negara.

Saat ditanya apakah pembelian mobil itu telah dikonsultasi dengan DPR, Sudi mengatakan bahwa anggaran itu telah dikonsultasikan melalui Menteri Keuangan dari anggaran Departemen Keuangan kepada DPR. "Itu proses (konsultasi) dimulai sejak awal pertengahan 2009 sebelum pemilu dan pemilihan presiden dan niatnya disiapkan untuk kabinet yang akan datang," katanya seraya mengatakan bahwa harga setiap mobilnya tidak mencapai Rp1 miliar.

Terkait dengan alasan penggantian, Sudi mengatakan usia pakai kendaraan dinas menteri yang lama yaitu Toyota Camry sudah melampaui lima tahun, dan sudah tidak efektif lagi. Sudi mengaku ia sendiri sering membawa Toyota Camrynya ke bengkel sewaktu menjabat Sekretaris Kabinet.

Untuk pemilihan mobil dinas baru yaitu Toyota Crown Royal Saloon yang terlihat lebih elegan, Sudi menilai, hal itu tidak berlebihan karena mobil jenis itu hanya satu tingkat di atas Toyota Camry. Sudi mengatakan, Toyota tetap dipilih untuk kendaraan dinas para menteri, karena paling banyak digunakan di Indonesia sehingga perawatannya lebih mudah.

Sementara itu Menteri Agama Suryadharma Ali mengakui bahwa mobil dinas baru yang diterimanya tiga-empat hari lalu itu terasa lebih nyaman digunakan daripada mobil dinas yang lama. "Yang ini masih baru... Kita dapat ini, ya kita syukuri saja," ujarnya.

Five Filters featured article: Chilcot Inquiry. Available tools: PDF Newspaper, Full Text RSS, Term Extraction.

KPK: Ratusan Anggota Dewan Belum Lapor Kekayaan

Posted: 29 Dec 2009 06:58 AM PST

Jakarta, (tvOne)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan, M Jasin, mengemukakan bahwa baru 167 dari 560 anggota DPR periode 2009-2014 yang telah melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Sedang dari 560 orang DPR periode 2004-2009, baru 103 yang melaporkan. Sementara anggota Dewan Perwakilan Daerah periode 2009-2014, baru 77 dari 132 anggota baru yang melapor.

Jasin juga menjelaskan jika dari keseluruhan menteri yang tergabung di Kabinet Indonesia Bersatu jilid kesatu (KIB I) dari 36 menteri yang ada hingga saat ini baru 34 menteri yang melaporkan kekayaannya. Tinggal Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono dan Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni yang belum menyerahkan laporan harta kekayaannya ke KPK. "Rencananya mereka berdua besok akan menyerahkan sendiri ke KPK," kata Jasin.

Sedangkan para menteri yang tergabung di Kabinet Indonesia Bersatu jilid dua (KIB II) dari 37 menteri tinggal 1 yang belum melaporkan harta kekayaannya yaitu kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan. "Rencana pertengahan januari beliau akan menyerahkan," ujar Jasin.

Pada kesempatan yang sama, M Jasin, mengemukakan harus ada sanksi yang lebih tegas terhadap penyelenggara negara yang tidak tertib melaporkan harta kekayaannya ke KPK. "Tidak cukup hanya sanksi administratif," ujar Jasin di Gedung KPK Jakarta, Selasa 29 Desember 2009.

Jasin mengatakan UU nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme memang hanya mengenakan sanksi administratif bagi pelanggarnya. "Seharusnya ada sanksi yang lebih tegas," ujar Jasin.

Five Filters featured article: Chilcot Inquiry. Available tools: PDF Newspaper, Full Text RSS, Term Extraction.

Kongres PAN Digelar Sehari Lebih Awal

Posted: 29 Dec 2009 05:41 AM PST

Jakarta, (tvOne)

Kongres Partai Amanat Nasional akan dimulai sehari lebih awal dari yang direncanakan sebelumnya pada 8 Januari 2010. Rapat Panitia dan Pimpinan PAN mempercepat pembukaan jadi pada 7 Januari. "Pukul tujuh, dimulai dengan Rapat Kerja Nasional," kata Taufik Kurniawan, Ketua Panitia Kongres PAN 2010, dalam jumpa pers di Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (29/12).

Setelah beberapa jam menggelar Rakernas, barulah masuk ke acara pembukaan Kongres. "Dibuka oleh Amien Rais, Ketua Majelis Pertimbangan Partai, pukul 19.00," ujar Taufik.

Belum diketahui apakah pembukaan acara yang dilangsungkan di Hotel Planet Holiday ini akan dihadiri Presiden atau Wakil Presiden, kebiasaan yang dilakukan partai-partai peserta koalisi pemerintahan. "Kalau ada, itu diputus dalam rapat harian partai," ujar Taufik.

Setelah pembukaan, barulah mulai 8 Januari, masuk ke sejumlah agenda rapat paripurna membahas tata tertib, rapat komisi, dan rapat paripurna membahas laporan pertanggungjawaban Ketua Umum PAN Soetrisno Bachir dan kemudian rapat paripurna memilih Ketua Umum PAN yang baru. Rangkaian acara diagendakan berakhir 9 Januari.

"Pemilihan ketua umum memperebutkan 1.254 suara dari 33 Dewan Pimpinan Wilayah, 495 Dewan Pimpinan Daerah dan satu Dewan Pimpinan Pusat," ujar Taufik. Ada dua calon yang sekarang beredar, Hatta Rajasa dan Drajad Wibowo.(VIVAnews.com)

Five Filters featured article: Chilcot Inquiry. Available tools: PDF Newspaper, Full Text RSS, Term Extraction.

Wapres: PNPM Berjalan Dengan Baik

Posted: 29 Dec 2009 03:13 AM PST

Gorontalo, (tvOne)

Wakil Presiden RI Boediono mengatakan secara keseluruhan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) berjalan dengan baik, di seluruh wilayah Indonesia. Hal tersebut diungkapkannya setelah melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah, termasuk Manado dan Gorontalo untuk melihat langsung perkembangan PNPM.

Ia mencontohkan salah satu proyek hasil PNPM yang berhasil yakni pengadaan air bersih di Minahasa Utara, Sulawesi Utara yang hanya menelan dana sekitar 300 juta rupiah. "Dengan dana kecil, proyek tersebut bermanfaat bagi sekitar tiga ribu warga atau 900 Kepala Keluarga di wilayah tersebut," katanya saat berkunjung ke gudang silo jagung di Pulubala, Gorontalo, Selasa (29/12).

Ia berharap hal yang sama juga terjadi di daerah lain, sehingga PNPM mandiri bisa dinikmati langsung oleh warga yang membutuhkan. Wapres juga meminta proyek yang dihasilkan oleh program tersebut, harus benar-benar bersifat mendesak dan mengakomodir kebutuhan orang banyak.

Proyek rumah layak huni atau mahyani, menurut dia kurang cocok dipakai dalam PNPM karena hanya berguna untuk satu keluarga saja. "Jadi, saya meminta mahyani jangan dipaksakan masuk ke dalam PNPM, dan harus dicari jalan lain untuk mewujudkan itu," tukasnya.

Boediono berjanji pemerintah akan tetap melanjutkan program tersebut, bila selama dua tahun ke depan berjalan dengan baik. Dalam kunjungannya ke gudang jagung Gorontalo, orang nomor dua di Indonesia tersebut menyerahkan dana PNPM untuk Provinsi Gorontalo sebesar Rp 144 miliar.(ANT)

Five Filters featured article: Chilcot Inquiry. Available tools: PDF Newspaper, Full Text RSS, Term Extraction.

Langgar Kebebasan Ekspresi, AJI Desak DPR Revisi Pasal UU ITE

Posted: 28 Dec 2009 09:29 PM PST

Jakarta, (tvOne) 

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mendesak DPR merevisi Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena mengancam kebebasan berekspresi wartawan maupun masyarakat sipil. "Pasal 27 ayat 3 ini berpotensi memakan korban baik wartawan maupun warga sipil," kata Ketua AJI Indonesia, Nezar Patria di Jakarta, Selasa (29/12).

Nezar mengatakan, Pasal 27 ayat 3 UU ITE mengancam hukuman penjara selama enam tahun bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Nezar menjelaskan Pasal 27 ayat 3 lebih represif dibanding ancaman hukuman pencemaran nama baik pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara ancaman hukuman maupun rumusan deliknya.

Sesuai Pasal 27 ayat 3 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, pencemaran nama melalui media elektronik diancam pidana selama enam tahun, sedangkan ancaman maksimum untuk delik pencemaran nama baik pada KUHP "hanya" selama satu tahun empat bulan. Nezar menyatakan ancaman hukuman pada UU ITE terdapat diskriminasi antara pencemaran nama baik melalui media elektronik dibanding media pencemaran nama melalui media konvensional (nonelektronik).

Selain berupaya agar DPR merevisi Pasal 27 ayat 3 UU ITE, AJI Indonesia juga mengajak dialog pihak terkait, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Hukum dan Hak Azasi agar mengubah undang-undang itu karena lembaga jurnalis tersebut menganggap rumusan itu menjadi pasal "karet" yang mudah untuk menjerat hukuman bagi siapa pun. "Jangan salah. AJI Indonesia tidak menolak keberadaan UU ITE, namun hanya menolak keberadaan Pasal 27 ayat 3 saja," ujar Nezar.

AJI mencatat kasus pencemaran nama baik melalui media jejaring sosial pada tahun 2008 terdapat dua kasus, yakni Nurliswandi Pilliang atas laporan anggota DPR, Alvin Lie dan kasus Prita Mulyasari berdasarkan laporan RS Omni Internasional Alam Sutera, Tangerang. Sedangkan kasus pencemaran nama yang melanggar UU ITE terdapat empat kasus pada tahun 2009, yaitu Ujang Romansyah dituduh mencemarkan nama baik Felly di jejaring sosial (Facebook), Muhammad Iqbal dilaporkan teman kerjanya di Dinas Kehutanan Lampung, Veronica Bertha, Anggota Sulawesi Selatan, Imbar Ismail diadukan Dewi Riasari karena mengirim pesan yang dianggap menghina. Selain itu, kasus artis Luna Maya dituduh melecehkan profesi pekerja "infotainment" lantaran pernyataannya pada sebuah jejaring sosial. (Ant)

Five Filters featured article: Chilcot Inquiry. Available tools: PDF Newspaper, Full Text RSS, Term Extraction.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar