Jumat, 18 Desember 2009

SBY Khawatir Imbauan Pansus Ganggu Pasar

SBY Khawatir Imbauan Pansus Ganggu Pasar


SBY Khawatir Imbauan Pansus Ganggu Pasar

Posted: 18 Dec 2009 08:14 AM PST

Kopenhagen, (tvOne)

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan, Program Kerja 100 Hari Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II, terutama bidang ekonomi tidak boleh tertanggu.

Presiden mengkhawatirkan imbauan Panitia Khusus Hak Angket Bank Century Dewan Perwakilan Rakyat kepada Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani agar menonaktifkan diri dari jabatannya. Menurut dia, pemberhentian sementara kedua pejabat itu bisa mengganggu perekonomian nasional.

"Situasi pasar tidak boleh terganggu. Kalau terganggu tentu tidak baik. Kita harus menjaga perekonomian untuk mensejahterakan rakyat," kata Presiden dari Kopenhagen, Denmark, seperti dikutip tvOne, Kamis malam 18 Desember 2009.

Selain itu, pernyataannya yang tidak menghendaki kedua pembantunya mundur sementara adalah untuk menjamin kepastian hukum dan konstitusi. "Kita tidak ingin memberikan preseden yang tidak baik dalam menjalankan kehidupan bernegara maupun pemerintahan," ujarnya.

SBY juga mengajak semua pihak menghormati UUD 1945 dan menghormati demokrasi serta aturan main dalam politik. "Itulah kematangan kita dalam berdemokrasi," kata dia.

Selain itu, dia juga meminta semua pihak untuk bekerja secara proporsional dan akuntabel. "Karena apa yang kita kerjakan kita pertanggungjawabkan kepada rakyat, konstitusi, dan sejarah," ujarnya.(VIVAnews.com)

Five Filters featured article: Chilcot Inquiry. Available tools: PDF Newspaper, Full Text RSS, Term Extraction.

SBY: Wapres-Menkeu Tak Perlu Nonaktif

Posted: 18 Dec 2009 07:13 AM PST

Kopenhagen, (tvOne)

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menilai penonaktifan Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani adalah langkah yang tak perlu diambil. "Agar pemerintahan tetap berlangsung," jelas SBY dalam siaran persnya di Kopenhagen, Denmark, Jumat (18/12), menanggapi rekomendasi Pansus Angket Century soal penonaktifan Wapres-Menkeu.

Menurut SBY, penonaktifan Wapres jelas tak sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar yang dengan gamblang mengatur masa kerja Presiden termasuk wakilnya. "Undang-undang Dasar 1945 tidak mengenal nonaktif. Yang ada pengangkatan dan pemberhentian presiden dan wakil presiden. Pada pasal 7 gamblang diatur masalah itu," kata Presiden.

Sementara perihal Sri Mulyani, SBY mengungkapkan bahwa pemberhentian atau menonaktifkan menteri dilakukan jika yang bersangkutan terlibat kasus pidana. Dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, seseorang bisa diberhentikan sebagai menteri bila berstatus terdakwa dengan ancaman hukuman pidana minimal delapan tahun.

Menurut SBY, keputusan penonaktifan kedua pejabat pemerintah itu dikhawatirkan memberikan dampak negatif pada pertumbuhan ekonomi dan pasar. Selain itu, jelas SBY, Boediono dan Sri Mulyani menyatakan mampu tetap menjalankan tugas sekaligus mengikuti hak angket DPR. "Saya bicara dengan mereka (Boediono-Sri Mulyani) melalui telepon, mereka katanya sanggup menjalankan tugas dengan maksimal dan bisa kooperatif dengan Pansus," katanya.

Namun demikian, SBY tetap menaruh harapan agar Pansus DPR bisa mengungkap skandal Bank Century yang saat ini begitu menyita perhatian publik.

Five Filters featured article: Chilcot Inquiry. Available tools: PDF Newspaper, Full Text RSS, Term Extraction.

Kena Alergi, SBY Absen Jamuan Ratu Denmark

Posted: 18 Dec 2009 03:40 AM PST

Kopenhagen, (tvOne)

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya memberi jawaban mengenai ketidakhadirannya dalam jamuan makan malam para kepala negara yang diadakan Ratu Denmark II Margareth. "Saya terkena alergi. Dokter bilang extreme weather," kata Presiden dalam konferensi pers langsung dari Kopenhagen, Denmark, Jumat (18/12).

Karena alasan inilah Presiden semalam tidak bisa menghadiri jamuan makan malam itu. Ketidakhadiran Presiden SBY sempat ditanyakan oleh Presiden Filipina Gloria Macapagal Aroyyo saat bertemu Uni Z.Lubis dan wartawan Indonesia di restoran tempat sarapan tamu yang menginap di Hotel Hilton. "Kenapa Presiden Anda tidak hadir dalam dinner semalam?," kata Arroyo.

Awalnya sejumlah kalangan menduga, ketidakhadiran Presiden karena situasi politik di Indonesia yang tidak kondusif. Tadi malam, Panitia Khusus Hak Angket Bank Century Dewan Perwakilan Rakyat sepakat mengimbau Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani agar menonaktifkan diri selama penyelidikan Century.

Five Filters featured article: Chilcot Inquiry. Available tools: PDF Newspaper, Full Text RSS, Term Extraction.

Maruar Desak Pejabat Terkait Century Agar Nonaktif

Posted: 18 Dec 2009 12:25 AM PST

Jakarta, (tvOne)

Anggota Panitia Angket Kasus Bank Century DPR RI, Maruarar Sirait mendesak para penyelenggara negara yang ditetapkan sebagai saksi atau terperiksa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) investigatif BPK agar menonaktifkan diri. "Panitia Angket mengimbau agar mereka-mereka yang berdasarkan LHP investigatif BPK atas kasus Century patut diduga melanggar ketentuan perundang-undangan, agar nonaktif," ujarnya di Jakarta, Jumat (18/12).

Berdasarkan keputusan rapat Panitia Angket pada Kamis (17/12) malam. Politisi PDIP itu berpendapat, nonaktif para penyelenggara negara tersebut juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan tugas-tugas panitia angket DPR dalam melaksanakan penyelidikan dan pengumpulan data-data. ia menambahkan, hal tersebut juga demi menjunjung tinggi moralitas, keteladanan dan akuntabilitas penyelenggara negara serta dalam rangka menyikapi suasana batin rasa keadilan masyarakat.

Lebih lanjut Maruarar Sirait mengatakan, bahwa nonaktif sejumlah penyelenggara negara yang ditetapkan sebagai saksi atau terperiksa berdasarkan LHP investigasi BPK, juga perlu dilakukan berdasarkan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Nonaktif mereka itu tentunya hanya selama masa penyelidikan Panitia Angket saja," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Panitia Angket Gayus Lumbuun juga mendesak pihak-pihak yang diduga terkait pencairan dana talangan ke Bank Century dinonaktifkan sementara agar penyelidikan kasus Bank Century berjalan efektif sebaiknya . "Jika usulan tersebut disepakati Panitia Angket, maka itu akan disampaikan pada pimpinan DPR untuk dibahas pada rapat paripurna DPR setelah masa reses berakhir," katanya.

Dijelaskannya, bahwa berdasarkan pemaparan pimpinan BPK, pihak yang diduga melakukan pelanggaran pada proses penyelamatan Bank Century adalah pejabat di Bank Indonesia, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (Ant)

Five Filters featured article: Chilcot Inquiry. Available tools: PDF Newspaper, Full Text RSS, Term Extraction.

KPU Pertanyakan Pelantikan Panwas Pilkada 2010

Posted: 17 Dec 2009 08:07 AM PST

Jakarta, (tvOne) 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertanyakan pelantikan ratusan panitia pengawas (panwas) pemilu kepala daerah (pilkada) 2010 yang dilaksanakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pekan lalu karena dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan dalam surat edaran bersama (SEB) KPU dan Bawaslu. "Ada perbedaan penafsiran tentang SEB ini. Kami terkejut kemarin (13/12) Bawaslu melantik sekitar 300 panwas," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, di Jakarta, Kamis (17/12).

Menurut Hafiz, sesuai dengan kesepakatan dalam SEB, jika KPU provinsi belum melakukan perekrutan calon panwas di daerah, yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir Agustus 2010, maka panwas pemilu presiden dapat dilantik sebagai panwas pilkada. Poin kedua dalam SEB menyebutkan, jika KPU setempat sudah melakukan perekrutan calon panwas, maka Bawaslu tetap melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon yang diajukan KPU.

Namun, kata Hafiz, meski KPU telah melangsungkan perekrutan, Bawaslu pada praktiknya tetap menetapkan panwas pilpres sebagai panwas pilkada dan melantiknya pada Sabtu (13/12). "Ada beberapa daerah yang telah melaksanakan perekrutan tetapi Bawaslu tetap mengambil dari panwas pilpres. Lalu bagaimana dengan calon panwas yang telah direkrut dan telah menjalani seleksi," katanya.

Ia juga mengatakan, KPU telah mengeluarkan dana untuk melakukan perekrutan. Apabila perekrutan tersebut diabaikan oleh Bawaslu, maka ini akan menyulitkan KPU dari sisi pertanggungjawaban keuangan. "Ada biaya yang telah dikeluarkan, lalu bagaimana pertanggungjawabannya. Bahkan kemudian ada surat dari Bawaslu yang meminta proses dihentikan, padahal itu sudah berjalan," katanya.

Menindaklanjuti masalah ini, KPU segera menggelar rapat pleno untuk membahas solusi dari permasalahan pembentukan panwas tersebut. Bawaslu dan KPU telah menyepakati mekanisme pembentukan panwas pilkada 2010, setelah ada berbeda pendapat sebelumnya. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam SEB yang ditandatangani Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dan Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini di hadapan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, di sela-sela rapat koordinasi nasional (rakornas) persiapan penyelenggaraan pilkada 2010, di Jakarta, pekan lalu.

SEB antara Bawaslu dan KPU ini terdiri atas empat poin yakni, pertama panwas pilpres dilantik menjadi panwas pilkada jika KPU provinsi belum melakukan perekrutan calon panwas di daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir Agustus 2010. Poin kedua yaitu, jika KPU provinsi sudah melakukan perekrutan calon panwas, maka Bawaslu tetap melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon yang diajukan KPU tersebut.

Poin ketiga menyebutkan jika calon panwas hasil perekrutan KPU kurang dari enam orang, maka Bawaslu menambah kekurangannya dari panwas pilpres. Dan poin keempat yaitu, jika Bawaslu menilai calon anggota panwas hasil perekrutan yang dilakukan KPU tidak memenuhi syarat, maka Bawaslu dapat menggantinya dari panwas pilpres. (Ant)

Five Filters featured article: Chilcot Inquiry. Available tools: PDF Newspaper, Full Text RSS, Term Extraction.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar