Rabu, 13 Januari 2010

JK: Korupsi Kebijakan Rusak Satu Generasi

JK: Korupsi Kebijakan Rusak Satu Generasi


JK: Korupsi Kebijakan Rusak Satu Generasi

Posted: 12 Jan 2010 04:24 AM PST

Jakarta, (tvOne)

Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mengatakan, tindakan korupsi pada tahap kebijakan pemerintah lebih berbahaya dibanding korupsi pada tahap pelaksanaan di lapangan karena dapat merusak satu generasi. "Korupsi yang mengatasnamakan kebijakan itu luar biasa berbahaya karena akibatnya merusak satu generasi," kata Jusuf Kalla dalam peluncuran buku "Korupsi Mengorupsi Indonesia" di Jakarta, Selasa (12/1).

Kalla mencontohkan, korupsi kebijakan misalnya adalah munculnya peraturan atau ketentuan yang melegalkan perusahaan membabat hutan-hutan di Tanah Air. Selain itu, ujar dia, contoh korupsi kebijakan lainnya adalah perjanjian antarnegara yang hasilnya merugikan bangsa Indonesia.

Karenanya, ia mengkritik pula kebijakan pemerintah yang mengekspor gas dengan harga murah kepada China, tetapi hal tersebut mengakibatkan minimnya persediaan gas yang dibutuhkan bagi produksi dalam negeri. "Korupsi kebijakan seperti itu akibatnya lebih hebat dari korupsi di dalam pembuatan KTP," katanya.

Untuk itu, Kalla meminta kepada pemerintah agar dalam membuat kebijakan benar-benar dirumuskan secara terbuka dan memiliki manfaat bagi seluruh bangsa.

Salah satu calon presiden pada Pemilu 2009 itu juga mengingatkan, Indonesia memiliki potensi yang lebih besar dari China. "Saya meyakini bahwa bangsa Indonesia akan maju luar biasa karena potensi kita lebih besar dari China," katanya. Selain itu, Jusuf Kalla juga menyuarakan optimismenya bahwa Indonesia bisa memberantas korupsi yang telah merajalela di Tanah Air.

Sementara itu, pembicara lainnya, ekonom Faisal Basri mengemukakan, korupsi masih merajalela antara lain karena masih banyaknya warga yang miskin dan kurangnya keteladanan dari pemerintah. Faisal menyayangkan kebijakan pemberian mobil mewah kepada pejabat negara di tengah kondisi 30 juta warga yang masih hidup di garis kemiskinan.

Ekonom UI itu mengajak pemerintah meneladani Khalifah Umar bin Abdul Azis yang mematikan lampu saat berbicara dengan anaknya karena biaya minyak yang digunakan untuk menghidupkan lampu tersebut diambil dari kas negara.

Acara peluncuran buku tersebut juga dihadiri antara lain Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana dan Sekretaris Jenderal Transparancy International Indonesia (TII) Teten Masduki.

Five Filters featured article: Chilcot Inquiry. Available tools: PDF Newspaper, Full Text RSS, Term Extraction.

Boediono: Tak Wajib Lapor Century ke Presiden

Posted: 12 Jan 2010 02:04 AM PST

Jakarta, (tvOne)

Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono mengatakan BI tak wajib melaporkan pemberian dana talangan Bank Century ke Presiden Yudhoyono atau Wapres Jusuf Kalla. "Tidak wajib (lapor)," kata Boediono pada panitia angket kasus Bank Century di gedung DPR-RI Senayan, Jakarta, Selasa (12/1).

"Lho ini kan dunia mau kiamat, katanya waktu itu dalam keadaan krisis hebat, tidak juga lapor ke Wapres yang presiden ad-interim ?," kata anggota Fraksi Hanura Akbar Faisal. "Tidak wajib pak," kata Boediono.

Mendengar jawaban Boediono tersebut Akbar meminta jawaban ini sebagai catatan untuk pengambilan keputusan panitia angket ini.

Menurut Boediono, hancurnya Bank Century sebagai bank gagal terjadi karena adanya perampokan dari pemilik bank dan juga imbas krisis global. "Saya kira dua-duanya, perampokan dan krisis," kata mantan Gubernur BI Boediono

Sebelumnya Akbar menanyakan apakah hancurnya Bank Century sebagai bank gagal akibat perampokan atau krisis, Boediono tetap dalam jawabannya, hal itu terjadi karena keduanya. Mendengar jawaban Boediono tersebut Akbar menyatakan jawaban tersebut merupakan hak saksi namun agar jadi catatan.

Five Filters featured article: Chilcot Inquiry. Available tools: PDF Newspaper, Full Text RSS, Term Extraction.

Boediono: Century Hancur Akibat Perampokan & Krisis

Posted: 12 Jan 2010 12:55 AM PST

Jakarta, (tvOne)

Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono mengatakan hancurnya Bank Century sebagai bank gagal terjadi karena adanya perampokan dari pemilik bank dan juga imbas krisis global. "Saya kira dua-duanya, perampokan dan krisis," kata mantan Gubernur BI Boediono pada panitia angket kasus Bank Century di gedung DPR-RI Senayan, Jakarta, Selasa (12/1).

Sebelumnya anggota Fraksi Hanura Akbar Faisal menanyakan apakah hancurnya Bank Century sebagai bank gagal akibat perampokan atau krisis, Boediono tetap dalam jawabanya, hal itu terjadi karena keduanya. Mendengar jawaban Boediono tersebut Akbar menyatakan jawaban tersebut merupakan hak saksi namun agar jadi catatan.

Sementara ketika ditanyakan apakah BI juga melaporkan ke Presiden Yudhoyono atau Wapres Jusuf Kalla soal pemberian dana talangan tersebut, Boediono mengaku hal tersebut tidak wajib. "Tidak wajib (lapor)," kata Boediono.

"Lho ini kan dunia mau kiamat, katanya waktu itu dalam keadaan krisis hebat, tidak juga lapor ke Wapres yang presiden ad-interim ?," kata Akbar. "Tidak wajib pak," kata Boediono.

Mendengar jawaban Boediono tersebut Akbar meminta jawaban ini sebagai catatan untuk pengambilan keputusan panitia angket ini.

Five Filters featured article: Chilcot Inquiry. Available tools: PDF Newspaper, Full Text RSS, Term Extraction.

Tiga Fraksi Tolak Usulan Pembatalan RUU JPSK

Posted: 11 Jan 2010 08:11 PM PST

Jakarta, (tvOne) 

Tiga fraksi DPR menolak tegas usulan RUU tentang Pembatalan Perppu tentang Jaring Pengamatan Sistem Keuangan (JPSK) pada rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/1), dengan pertimbangan Perppu tersebut sudah tidak berlaku.

Ketua Fraksi PDIP DPR Tjahjo Kumolo mengatakan, Perppu No 4 tahun 2008 tentang JPSK sudah tidak berlaku karena sudah ditolak DPR pada 18 Desember 2008. "Karena sudah ditolak maka Perppu itu sudah tidak berlaku," kata Tjahjo.

Sementara anggota Fraksi Hanura Akbar Faizal menegaskan, berdasarkan aturan yang berlaku menyebutkan pengajuan kembali RUU dari pemerintah paling lambat pada awal masa sidang berikutnya, yakni 9 Januari 2009. Karena pemerintah tidak mengajukan lagi usulan pada awal masa sidang berikutnya maka usulan tersebut sudah kadaluarsa, tidak bisa diusulkan lagi. "Karena itu, Fraksi Hanura menolak usulan RUU dan meminta tidak dibahas," katanya.

Anggota Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo menegaskan hal yang sama. Pihaknya menolak usulan RUU tersebut karena sudah kadaluwarsa dan kehilangan momentum, karena Perppunya sudah tidak berlaku.

Sementara, anggota Fraksi Partai Demokrat Mulyadi meminta agar usulan RUU Pembatalan tentang Perppu JPSK itu dilanjutkan di bahas di Badan Musyawarah (Bamus). Sejumlah anggota DPR lainnya langsung berteriak mengajukan interupsi.

Anggota Fraksi Partai Golkar Ade Komaruddin mengatakan, pada rapat antara Komisi XI DPR dan pemerintah pada 18 Desember 2008 tidak mencapai kesepakatan sehingga DPR memutuskan tidak menerima. "Itu artinya ditolak sehingga tidak berlaku," katanya.

Karena terjadi saling interupsi, pimpinan sidang yakni Ketua DPR Marzuki Alie menskors sementara rapat paripurna untuk melakukan lobi. (Ant)

Five Filters featured article: Chilcot Inquiry. Available tools: PDF Newspaper, Full Text RSS, Term Extraction.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar