Mahasiswa Akan Kepung Istana pada 28 Januari |
- Mahasiswa Akan Kepung Istana pada 28 Januari
- KPU Semarang Cek Kebenaran Orang Gila Masuk DPS
- Ketua F-PDIP: Harusnya Pansus Century Sudah Ada Kesimpulan
- Mahasiswa Evaluasi Kinerja 100 Hari Pemerintah SBY
- Taufiq Kiemas: Tidak Ada Amandemen UUD 45
| Mahasiswa Akan Kepung Istana pada 28 Januari Posted: 24 Jan 2010 05:11 AM PST Jakarta, (tvOne) Program 100 hari kinerja pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dinilai Kelompok Cipayung Plus, telah gagal. Pemerintahan SBY-Boediono dianggap tidak mampu membangun optimisme pemerintah selama lima tahun ke depan. "Indikatornya adalah mereka gagal membangun pemerintahan untuk lima tahun ke depan," kata Ketua Umum PB HMI Arip Mustopha dalam siaran persnya kepada VIVAnews, Minggu (24/1). Karena itu, lanjut Arip Mustopha, Kelompok Cipayung akan menuntut pertanggungjawaban pemerintah atas kegagalan itu dengan berunjukrasa mengepung istana. "Cipayung Plus akan menggelar aksi mengepung Istana pada tanggal 28 Januari, menuntut pertanggungjawaban Presiden atas kegagalan tersebut," ujar Arip menambahkan. Sikap tersebut, menurut Arip merupakan pandangan para pimpinan OKP Kelompok Cipayung Plus (GMKI, GMNI, HMI, HIKMAHBUDHI, KAMMI, KMHDI, PMKRI) dalam jumpa pers siang ini di Jakarta Media Center, Kebon Sirih, Jakarta.(VIVAnews.com) Five Filters featured article: Chilcot Inquiry. Available tools: PDF Newspaper, Full Text RSS, Term Extraction. |
| KPU Semarang Cek Kebenaran Orang Gila Masuk DPS Posted: 23 Jan 2010 11:12 PM PST Semarang, (tvOne) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengecek kebenaran data dari panitia pengawas pemilu (Panwaslu) tentang 15 orang gila yang masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Semarang 2010. "Kami tidak yakin ada 15 orang gila masuk DPS dan saat ini kami mengecek kebenarannya," kata Ketua KPU Kota Semarang Hakim Junaedi di Semarang, Minggu (24/1). Sebelumnya, Panwaslu Kota Semarang mengungkapkan, bahwa dalam temuan DPS tertanggal 20 Januari 2010 terdapat 15 orang gila yang masuk DPS. Anggota Panwaslu Kota Semarang Deni Septiviant menyebutkan, bahwa penderita sakit jiwa yang tercantum dalam DPS tersebut tersebar di Kecamatan Semarang Tengah (2 orang), Kecamatan Tembalang (6 orang), Kecamatan Candisari (1 orang), Kecamatan Gayamsari (1 orang), dan di Kecamatan Genuk (5 orang). Sebanyak 15 orang gila tersebut, lanjut Deni, merupakan bagian dari temuan 6.075 kasus dalam DPS. Hakim Junaedi mengatakan, bahwa KPU Kota Semarang telah menjalankan aturan perundang-udangan dalam pemutakhiran data yakni menyandingkan daftar pemilih tetap Pilpres 2009 dengan data dari Dispendukcapil. Junaedi yakin bahwa penyusunan DPS telah maksimal. Menurutnya, jika akhirnya masih ada data yag perlu dibenahi, segera akan dibenahi dan diumumkan dalam DPS hasil perbaikan (DPSHP). (Ant) Five Filters featured article: Chilcot Inquiry. Available tools: PDF Newspaper, Full Text RSS, Term Extraction. |
| Ketua F-PDIP: Harusnya Pansus Century Sudah Ada Kesimpulan Posted: 23 Jan 2010 09:05 PM PST Jakarta, (tvOne) Ketua Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP) DPR Tjahjo Kumolo menyatakan, seharusnya Pansus atau Panitia Angket Kasus Bank Century sudah bisa membuat sebuah kesimpulan sementara. "Dilihat dari hasil yang telah dicapai sampai saat ini, mestinya panitia angket sudah bisa membuat kesimpulan saja, dan sudah mulai diperdebatkan," katanya di Jakarta, Minggu (24/1). Ia juga berpendapat, Komjen Susno Duaji itu mestinya menjadi saksi terakhir yang dipanggil Pansus Angket Century DPR RI. "Dengan pemanggilan dan kesaksiannya itu, semoga semakin memperjelas berbagai kesaksian dan segera dapat disimpulkan sementara. Sebab yang jelas, kejahatan sistemik dalam Bank Century ini sangat terlihat," ungkapnya. Menurut Tjahjo Kumolo, KPK harus cepat mengambil alih penyelidikan kasus Bank Century karena dari hasil penelusuran panitia angket sudah terlihat indikasi pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang. "KPK harus cepat usut Bank Century ini, karena indikasi dari kesaksian-kesaksian sudah sangat jelas terbuka," ujarnya. Ia menjelaskan, kesimpulan panitia harus jelas dan tegas, apakah mau rekomendasi, kompromi, atau pemakzulan. Jika kesimpulannya berbentuk rekomendasi, menurut Tjahjo Kumolo, bisa saja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meneruskan penyidikannya. "Kalau kompromi, ya citra DPR rusak di mata rakyat, karena rapat Pansus kan terbuka, dan disaksikan rakyat," katanya mengingatkan. Sementara itu, jika memang `dipaksakan` harus ke arah kompromi, Tjahjo memperkirakan hal itu bakal memancing amarah rakyat. "Panitia Angket Kasus Bank Century harus bisa bekerja maksimal dan tetap mengutamakan kepentingan rakyat, karena DPR RI itu perwakilan rakyat, bukan penguasa," katanya. (Ant) Five Filters featured article: Chilcot Inquiry. Available tools: PDF Newspaper, Full Text RSS, Term Extraction. |
| Mahasiswa Evaluasi Kinerja 100 Hari Pemerintah SBY Posted: 23 Jan 2010 07:48 PM PST Jakarta, (tvOne) Sejumlah aktivis dari beberapa pucuk pimpinan gerakan kemahasiswaan tingkat nasional, memprakarsai evaluasi 100 hari pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Boediono di Jakarta, Minggu (24/1). "Kami mengundang beberapa nara sumber di luar Kelompok Cipayung Plus pada perhelatan di JMS Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Minggu mulai pukul 13.00 nanti siang," ungkap Ketua Umum PB Himpunan Mahasiswa Islam Arip Musthopa, di Jakarta, Minggu (24/1). Kelompok Cipayung Plus dimaksud, terdiri dari HMI, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Hikmahbudhi, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), KAMMI, KMHDI dan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI). "Semua elemen mahasiswa ini ada wakilnya untuk memberikan pandangan dan sikap terhadap kinerja 100 hari pemerintahan ini. Di samping itu, kami juga mengundang nara sumber yang berkompeten dan kredibel seperti Ray Rangkuti (penggiat LSM) dan Boni Hargens (Universitas Indonesia)," ungkapnya. Secara terpisah, Ketua Komite Advokasi Rakyat Presidium Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Muhammad Item menyatakan, selang 100 hari masa awal pemerintahan ini, banyak "permainan" yang diekspresikan lewat sejumlah aktor politik anggota koalisi pendukung pemerintah di DPR RI. "Permainan itu jelas terlihat dengan kasat mata di arena Panitia Angket Kasus Bank Century. Akibatnya, harapan publik untuk membongkar kasus Bank Century, kini dibelokkan pada pembahasan tentang aturan-aturan yang membingungkan rakyat," ujarnya. Seharusnya, dia mengatakan, Pansus terfokus pada alasan mengapa Pemerintah menggelontorkan dana Rp6,7 Triliun kepada sebuah bank yang dirampok pemiliknya, lalu membongkar ke mana larinya dana tersebut. "Saya duga keras ada dalang yang mengendalikan itu, sehingga mereka terkadang tidak tahu apa yang dilakukannya," katanya. Ia yakin, pada akhirnya panitia angket ini sulit mencapai rumusan untuk mengadili para pelaku "bailout" Bank Century, dan tidak bisa membuka ke mana larinya aliran dana itu sesungguhnya. (Ant) Five Filters featured article: Chilcot Inquiry. Available tools: PDF Newspaper, Full Text RSS, Term Extraction. |
| Taufiq Kiemas: Tidak Ada Amandemen UUD 45 Posted: 23 Jan 2010 05:04 AM PST Balikpapan, (tvOne) Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Taufiq Kiemas menegaskan, sudah ada kesepakatan antar lembaga tinggi negara bahwa selama pemerintahan ini, tidak akan ada amandemen UUD 1945. "Kami (telah) bersepakat, selama pemerintahan ini, tidak ada amandemen UUD 1945," kata Ketua MPR Taufiq Kiemas di Balikpapan, Kaltim, Sabtu. Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua MPR Taufiq Kiemas, ketika menjawab pertanyaan wartawan atas kemungkinan dilakukannya kembali amandemen UUD 45. Beberapa waktu lalu beredar isu kemungkinan dilakukannya kembali amandemen UUD 45. Beberapa pasal yang ramai dibicarakan untuk diamandemen kembali antara lain soal masa jabatan presiden, serta pasal-pasal yang menyangkut kewenangan DPD. "Amandemen tidak boleh ada dulu, selama pemerintahan ini, kalau setelahnya saya tidak tahu, itu perkembangan," kata Taufiq. Ketika ditanyakan soal kemungkinan adanya pemakzulan terhadap presiden atau wakil presiden, Taufiq Kiemas menegaskan pemakzulan sudah diatur dan ada dalam pasal 7 UUD 45. Dalam pasal tersebut tambahnya sudah terang benderang dijelaskan. Sementara menurut Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman yang ikut mendampingi kunjungan Ketua MPR, mengatakan soal pemakzulan sudah jelas diatur dalam konstitusi negara. Oleh karena itu tambahnya, proses tersebut tetap dimungkinkan berdasarkan konstitusi. "Sekarang kita biacara bagaimana konstitusi bekerja apabila ada pemakzulan," kata Irman. Irman menjelaskan dalam pertemuan antar lembaga tinggi negara di Istana Bogor juga disinggung soal pemakzulan ini. Menurut Irman syarat-syarat adanya pemakzulan sudah ditegaskan secara gamblang dalam konstitusi UUD 45 tersebut. "Semua sudah terang benderang diatur," kata Irman. (Ant) Five Filters featured article: Chilcot Inquiry. Available tools: PDF Newspaper, Full Text RSS, Term Extraction. |
| You are subscribed to email updates from tvOne - POLITIK To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
| Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 | |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar