Jumat, 28 Januari 2011

Politisi Golkar: Penahanan Tersangka Kasus Cek BI Janggal

Politisi Golkar: Penahanan Tersangka Kasus Cek BI Janggal


Politisi Golkar: Penahanan Tersangka Kasus Cek BI Janggal

Posted: 28 Jan 2011 07:26 AM PST

Jakarta, (tvOne).

Politisi Fraksi Partai Golkar Agun Gunanjar menilai banyak kejanggalan dalam penahanan sejumlah politikus, mantan dan anggota DPR dalam kasus dugaan praktik suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

"Kami menilai banyak kejanggalan dalam kasus ini, meskipun kita sangat menghargai dan menghormati KPK dalam penegakan hukumnya," ujar Agun saat diwawancara tvOne, Jumat, (28/1).

Agun menjelaskan beberapa kejanggalan dalam kasus penahanan 19 tersangka kasus duggan suap cek DGS BI diantaranya:
1. Tak tahu siapa yang melakukan suap
2. Tak tahu keberadaan Bu Nunun
3. Tak Ada penelusuran lebih jauh terhadap yayasan Bank Indonesia.

Menurut Agun, penahanan tersebut sarat dengan kepentingan politik, KPK mengambil momentum disaat anggota DPR sedang membuat Panja Pajak untuk mengungkap kasus Gayus.

"Pada dasarnya kami sangat menghargai dan menghormati KPK dalam rangka pemberantasan korupsi. Namun diharapkan tanpa ada kepentingan," tegas Agun.

Agun mengatakan hal yang disayangkan secara kasat mata semua orang bisa melihat terlihat adanya kepentingan dalam kasus tersebut. Dia mencontohkan adanya kasus aliran dana BI sudah lebih dari satu tahun, namun kasus tersebut tak dituntaskan. "Tapi ketika ingin membuka semuanya seperti ada tekanan," tegasnya.

at

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read our FAQ page at fivefilters.org/content-only/faq.php
Five Filters featured article: Collateral Damage - WikiLeaks In The Crosshairs.

KPK Bantah Ada Tarik Menarik Kepentingan Politik

Posted: 28 Jan 2011 06:28 AM PST

Jakarta, (tvOne).

Komisi Pemberantasan Korupsi membantah adanya tarik menarik kepentingan politik dalam penahanan sejumlah politikus, mantan dan anggota DPR dalam kasus dugaan praktik suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

"Ini proses yang normal di KPK. Ini dilakukan dengan penyidikan seperti kasus yang lain, penahanan dilakukan setelah proses pengembangan dilakukan. Saya kira penahanan ini sama saja dengan kasus yang lain," tegas Johan Budi saat diwawancara tvOne, Jumat, (28/1).

Johan Budi menambahkan bahwa kasus ini menjadi perbincangan politik karena orang-orang yang ditangkap adalah para politisi.

Alasan penahanan sejumlah politisi yang sarat dengan kepentingan tersebut, Johan Budi menjelaskan dua alasan penahanan yakni alasan subyektif dan obyektif.

Namun saat ditanya soal bukti permulaan penahanan Johan Budi tak mau menjelaskan secara detail. "Kita akan jelaskan di Pengadilan," ujarnya.

at

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read our FAQ page at fivefilters.org/content-only/faq.php
Five Filters featured article: Collateral Damage - WikiLeaks In The Crosshairs.

Panda Nababan Ditahan di Rutan Salemba

Posted: 28 Jan 2011 06:04 AM PST

Jakarta (tvOne)

Politisi PDI Perjuangan, Panda Nababan ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat pascamenjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus penerimaan cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada Jumat malam, (28/1).

Sebelumnya, Panda dijemput paksa oleh penyidik KPK di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Provinsi Banten, guna menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut.

"Info terakhir Pak Panda mau meninggalkan Jakarta menuju Batam," kata pengacara Panda, Patra M. Zein di Jakarta, Jumat, (28/1).

Patra menyatakan kliennya itu berencana akan menghadiri Rapat Pimpinan Nasional Partai PDI Perjuangan.

Sebelumnya, KPK menemukan adanya dugaan praktik suap saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2004 yang akhirnya dijabat Miranda Goeltom.

Kasus ini menyeret 26 anggota DPR RI Komisi IX periode 1999-2004 sebagai tersangka. Kemudian, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah memvonis empat orang mantan anggota DPR RI terkait kasus cek perjalanan itu, yakni Dudhie Makmun Murod, Hamka Yandhu, Endin Soefihara dan Udju Djuhaeri.

Saat ini, KPK memeriksa 25 tersangka dugaan kasus pemberian cek perjalanan, beberapa mantan pejabat yang menjalani pemeriksaan, antara lain Agus Condro Prayitno, Paskah Suzeta, Barahuddin Aritonang dan Sofyan Usman.

at

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read our FAQ page at fivefilters.org/content-only/faq.php
Five Filters featured article: Collateral Damage - WikiLeaks In The Crosshairs.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar