enam kabupaten di NTT sepakat gelar pilkada serentak |
| enam kabupaten di NTT sepakat gelar pilkada serentak Posted: 27 Oct 2009 08:34 AM PDT Kupang, (tvOne) Sebanyak enam dari delapan kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sepakat untuk menyelenggarakan pilkada secara serentak pada tahu 2010. "Kesepakatan tersebut dihasilkan setelah dilakukan rapat koordinasi antara KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota," kata Juru Bicara KPU Provinsi NTT, Djidon de Haan di sela-sela rapat koordinasi tersebut di Kupang, Selasa. Enam kabupaten tersebut, yakni Flores Timur yang akan menggelar pilkada pada 23 Agustus 2010, Manggarai Barat pada 28 Agustus, Sumba Barat 30 Agustus, Sumba Timur 31 Agustus, Ngada 14 September dan Manggarai 14 September. Pilkada di dua kabupaten lainnya, yakni Timor Tengah Utara (TTU) pada 21 Desember dan Sabu-Raijua pada 26 Mei 2010 sulit digelar serentak dengan enam kabupaten lainnya. Pelaksanaan pilkada serentak merujuk pada pasal 148 (2) UU No.27/2008 tentang parlemen yang menyebutkan bahwa pemungutan suara dan pemilihan gubernur atau wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota di daerah yang sama dan selisih akhir masa jabatannya dalam kurun waktu 90 hari setelah Juni 2009 diselenggarakan pada hari dan tanggal yang sama. Dia mengatakan pilkada serentak di enam kabupaten tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada 11 Juni 2010. Dari hasil kesepakatan tersebut, lanjutnya, KPU Provinsi akan melaporkan ke KPU Pusat untuk melakukan beberapa perubahan regulasi pada Undang-undang No.06/2007 dan UU No.22/2007 tentang penyelenggaraan pemilu. "Ada beberapa pasal dalam UU tersebut yang harus direvisi agar pilkada serentak dapat digelar," katanya. Pasal yang diubah, yakni perubahan jadwal pelaksanaan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah di NTT. Jadwal yang diubah antara lain, proses pendaftaran calon dan pemungutan suara. Sedangkan menyangkut anggaran yang digunakan untuk pilkada serentak tersebut, katanya, berpedoman pada Keputusan Mendagri (Kepmendagri) No.44/2007 tentang pengelolaan belanja pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah. Menyangkut tata pemberian tanda pada pilkada 2010 mendatang, katanya, KPU menggunakan UU No32/2004 tentang pemerintah daerah. Di dalam UU tersebut diisyaratkan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilakukan dengan cara mencoblos. "Jika ada penambahan lainnya, maka ada diatur lebih lanjut melalui peraturan KPU," katanya. This content has passed through fivefilters.org. |
| You are subscribed to email updates from tvOne - POLITIK To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
| Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 | |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar