Kamis, 29 Oktober 2009

KPK Akan Ajukan Penangguhan Penahanan

KPK Akan Ajukan Penangguhan Penahanan


KPK Akan Ajukan Penangguhan Penahanan

Posted: 29 Oct 2009 05:05 AM PDT

Jakarta, (tvOne)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap pimpinan KPK non-aktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra Marta Hamzah.

"Kami selaku pimpinan KPK akan segera mengajukan permohonan ke penyidik supaya penahanan ditangguhkan," kata Ketua sementara KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Seperti diberitakan, Mabes Polri menahan Bibit dan Chandra dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan. Selain akan mengajukan penangguhan penahanan, Tumpak menegaskan, KPK juga akan memberikan bantuan hukum kepada Bibit dan Chandra.

Bantuan hukum itu diberikan melalui Biro Hukum KPK. "Kami juga akan memberikan masukan ke biro hukum untuk dilakuakan pembelaan sesuai undang-undang yang berlaku," kata Tumpak.

Tumpak menyatakan keprihatinannya atas penahanan tersebut. "Kami pimpinan KPK saat ini merasakan suatu keprihatinan atas upaya paksa penahanan kepada dua rekan kami," kata Tumpak menambahkan.

Pada kesempatan itu, Tumpak menegaskan, penahanan Bibit dan Chandra tidak akan menghentikan penyerahan rekaman dugaan rekayasa ke MK. Rencananya, rekaman itu akan dijadikan bahan pertimbangan majelis hakim konstitusi dalam memutus uji materi Undang-undang KPK.

This content has passed through fivefilters.org.

MK: Penahanan Pimpinan KPK Nonaktif Berlebihan

Posted: 29 Oct 2009 04:49 AM PDT

Jakarta, (tvOne)

Salah satu anggota hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar mengatakan Polri bertindak berlebihan terhadap proses penahanan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah.

"Kalau penahanan karena alasan subyektif agak berlebihan," kata Akil saat dikonfirmasi di MK, Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, Kamis (29/10), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menahan Bibit dan Chandra usai keduanya menggelar konferensi pers pascasidang permohonan uji materi Pasal 32 ayat 1 huruf c tentang pemberhentian sementara pimpinan KPK di MK.

Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Irjen Pol. Dikdik Mulyana Arif Mansur mengatakan alasan subyektif penahanan tersebut, karena kedua pimpinan KPK nonaktif menyelenggarakan konferensi pers yang menggiring opini publik.

Sedangkan alasan obyektifnya, ancaman pasal yang disangkakan kepada keduanya lebih dari lima tahun.

Akil menuturkan setiap orang memiliki hak mengeluarkan pendapat karena Indonesia negara demokrasi bukan negara sosialis, serta posisi penyidik kepolisian dan tersangka seimbang.

Akil menegaskan tim pengacara kedua pimpinan KPK nonaktif maupun Bibit dan Chandra menyampaikan pendapatanya sebagai usaha memperjuangkan hak konstitusinalnya.

Lebih lanjut, Akil menyatakan penahanan terhadap seorang tersangka memang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), namun kasus penahanan Bibit dan Chandra tidak termasuk hal itu.

Akil mengungkapkan polisi bisa saja memakai alasan tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau hal lainnya, tetapi kedua pimpinan KPK nonaktif itu, tidak ada indikasi untuk lari dari kasusnya.

"Kalau saya lihat unsur itu tidak terpenuhi," ujar Akil seraya menambahkan alasan Polri terlalu mengada-ada untuk menahan Bibit dan Chandra.

Polri menetapkan Bibit dan Chandra sebagai tersangka pada kasus penyalahgunaan wewenang dengan menerbitkan surat pencekalan terhadap pelaku korupsi Djoko Tjandra dan Direktur PT Masaro Radiocom, Anggoro Widjojo.

This content has passed through fivefilters.org.

Wakabareskrim: Kami Berhak Tak Buka Semua Bukti

Posted: 29 Oct 2009 03:18 AM PDT

Jakarta, (tvOne)

Markas Besar Polri resmi menahan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. Polri semakin yakin bahwa kasus ini tidak ada rekayasa.

"Penangguhan penahanan bukan berarti bukti-bukti kami itu kurang," kata Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Brigadir Jenderal polisi Dikdik Mulyana Arif di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Kamis 29 Oktober 2009.

Menurut Dikdik, untuk urusan bukti sama sekali tidak ada masalah. Polri juga tidak ada keraguan untuk mengusut kasus ini dan menyerahkan ke proses selanjutnya.

"Tidak ada keraguan dan sebagainya, tidak ada itu," ujar dia. Dikdik menegaskan, Polri berhak menyimpan bukti "Kami berhak untuk tidak membuka semua secara telanjang bulat," ujar dia.

Seperti diketahui, Bibit dan Chandra ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Mereka diduga telah menyalahgunakan kewenangannya saat mencekal bos PT Masaro Radiocom Anggoro Widjojo dan mencabut cekal bos PT Era Giat Prima Joko Soegiarto Tjandra. (vivanews.com)

This content has passed through fivefilters.org.

Polri: Kami Justru Ingin Membesarkan KPK

Posted: 29 Oct 2009 02:53 AM PDT

Jakarta, (tvOne)

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah resmi ditahan Markas Besar Polri. Humas Polri menyatakan, sama sekali tidak melakukan kriminalisasi kepada KPK.

"Polisi tidak pernah mengkriminalisasi atau mengkerdilkan KPK, justru kami ingin membesarkan KPK," kata juru bicara Polri Inspektur Jenderal Nanan Soekarna di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Kamis 29 Oktober 2009.

Menurutnya, jika selama ini Polri dianggap mengkriminalisasi, itu sama sekali tidak benar. "Kalau selama ini kami bungkam, saat ini saya bicara," ujar mantan Kapolda Sumatera Utara ini bersemangat.

Sementara itu, Bibit dan Chandra tiba di Markas Besar Polri sekitar pukul 15.00 WIB. Keduanya, datang ke Mabes Polri dalam rangka memenuhi wajib lapor yang ditetapkan setiap Senin dan Kamis.

Bibit dan Chandra baru saja selesai mengikuti sidang uji materiil yang diajukan keduanya di Mahkamah Konstitusi. Mereka meminta Mahkamah membatalkan Pasal 32 Ayat (1) huruf c UU KPK.
 

This content has passed through fivefilters.org.

Enam Kabupaten di NTT Sepakat Gelar Pilkada Serentak

Posted: 27 Oct 2009 03:36 PM PDT

Kupang, (tvOne)

Sebanyak enam dari delapan kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sepakat untuk menyelenggarakan pilkada secara serentak pada tahu 2010. "Kesepakatan tersebut dihasilkan setelah dilakukan rapat koordinasi antara KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota," kata Juru Bicara KPU Provinsi NTT, Djidon de Haan di sela-sela rapat koordinasi tersebut di Kupang.

Enam kabupaten tersebut, yakni Flores Timur yang akan menggelar pilkada pada 23 Agustus 2010, dan Manggarai Barat pada 28 Agustus. Serta, Sumba Barat 30 Agustus, Sumba Timur 31 Agustus, Ngada 14 September dan Manggarai 14 September. Pilkada di dua kabupaten lainnya, yakni Timor Tengah Utara (TTU) pada 21 Desember dan Sabu-Raijua pada 26 Mei 2010 sulit digelar serentak dengan enam kabupaten lainnya.

Pelaksanaan pilkada serentak merujuk pada pasal 148 (2) UU No.27/2008 tentang parlemen yang menyebutkan bahwa pemungutan suara dan pemilihan gubernur atau wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota di daerah yang sama dan selisih akhir masa jabatannya dalam kurun waktu 90 hari setelah Juni 2009 diselenggarakan pada hari dan tanggal yang sama.

Djidon de Haan mengatakan, pilkada serentak di enam kabupaten tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada 11 Juni 2010. Dari hasil kesepakatan tersebut, lanjutnya, KPU Provinsi akan melaporkan ke KPU Pusat untuk melakukan beberapa perubahan regulasi pada Undang-undang No.06/2007 dan UU No.22/2007 tentang penyelenggaraan pemilu.
"Ada beberapa pasal dalam UU tersebut yang harus direvisi agar pilkada serentak dapat digelar," katanya seperti dilansir Antara.

Pasal yang diubah, yakni perubahan jadwal pelaksanaan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah di NTT. Jadwal yang diubah antara lain, proses pendaftaran calon dan pemungutan suara. Sedangkan menyangkut anggaran yang digunakan untuk pilkada serentak tersebut, katanya, berpedoman pada Keputusan Mendagri (Kepmendagri) No.44/2007 tentang pengelolaan belanja pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Menyangkut tata pemberian tanda pada pilkada 2010 mendatang, katanya, KPU menggunakan UU No32/2004 tentang pemerintah daerah. Di dalam UU tersebut diisyaratkan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilakukan dengan cara mencoblos. "Jika ada penambahan lainnya, maka ada diatur lebih lanjut melalui peraturan KPU," katanya.
 

This content has passed through fivefilters.org.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar