Senin, 16 November 2009

Boediono Tiba ke Cikeas

Boediono Tiba ke Cikeas


Boediono Tiba ke Cikeas

Posted: 16 Nov 2009 06:09 AM PST

Bogor, (tvOne)

Pejabat-pejabat penting terus berdatangan ke kediaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Senin (16/11). Sekitar pukul 20.00 WIB, Wakil Presiden Boediono tampak memasuki kompleks kediaman SBY. Sejauh ini belum diketahui agenda kedatangan Boediono.

Sebelum Boediono, tiga petinggi lembaga negara pun mendatangi kediaman SBY. Mereka adalah Kepala Kepolisian RI Jenderal Bambang Hendarso, Kepala Badan intelijen Negara Sutanto, dan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Usai pertemuan selama empat jam, tak satupun dari petinggi ini yang bersedia memberikan penjelasan mengenai agenda pertemuan itu.

This content has passed through fivefilters.org.

Tim 8 Tak Dikte Presiden

Posted: 16 Nov 2009 04:16 AM PST

Jakarta, (tvOne)

Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto atau Tim Delapan tidak bermaksud mendikte Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan rekomendasi yang akan diserahkan Selasa (17/11).

Dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Jakarta, Senin, Ketua Tim Delapan Adnan Buyung Nasution menuturkan, bahasa halus dari rekomendasi adalah usulan untuk dipertimbangkan meski bahasa tegasnya adalah usulan yang harus dilaksanakan oleh Presiden.

"Tentu saja ini namanya rekomendasi, bukan paksaan, bukan mendikte Presiden. Saya kira ini perlu ditegaskan karena perbedaan kultur ini kadang-kadang bisa dampaknya negatif. Rekomendasi kalau kita bahasakan Indonesia barangkali paling baik usulan untuk mohon kiranya dipertimbangkan, tapi kalau bahasa tegas ini usul agar dilaksanakan," tuturnya.

Tim delapan pada Senin telah menyelesaikan laporan rekomendasi akhir yang akan diserahkan langsung kepada Presiden Yudhoyono pada Selasa, 17 November 2009.

Laporan yang terdiri dari 26 halaman itu, menurut Buyung, cukup komprehensif karena menggambarkan seluruh rangkaian kegiatan tim delapan berikut fakta-fakta yang mereka temukan, serta kesimpulan dan rekomendasi di akhir laporan.

Dengan alasan memenuhi prinsip etis, tim delapan tidak bersedia membuka kepada publik rekomendasi yang mereka hasilkan dari verifikasi proses dan fakta hukum kasus Chandra dan Bibit sebelum menyerahkannya kepada Presiden Yudhoyono sebagai pemberi mandat.

"Kita tentu saja nanti menunggu dengan penuh cemas sebagaimana masyarakat menunggu tentunya bagaimana hasil kerja kita ini. Kami tentu berharap hasil kerja ini bisa menjernihkan masalah, menempatkan pada proporsinya, kalau itu suatu kesalahan atau suatu kekeliruan supaya bisa segera diselesaikan," tuturnya.

Tim Delapan pekan lalu telah menyampaikan kesimpulan sementara bahwa penyidik kepolisian tidak memiliki cukup bukti untuk melanjutkan perkara Chandra dan Bibit atas tuduhan penyuapan atau pemerasan.

Sedangkan untuk tuduhan penyalahgunaan wewenang, Tim Delapan menilai, perkara itu lemah karena penyidik polisi menggunakan pasal karet.

Buyung pernah menyebutkan setidaknya terdapat tiga pilihan yang akan dipertimbangkan oleh Tim Delapan dalam rekomendasi mereka setelah penilaian mereka bahwa kasus Chandra dan Bibit tidak memiliki cukup bukti untuk dilanjutkan.

Apabila kasus tersebut masih di kepolisian, Tim Delapan merekomendasikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus tersebut.

Namun apabila perkara itu sudah di Kejaksaan Agung, maka tim merekomendasikan dikeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SKPP) atau penghentian penyidikan demi kepentingan umum (deponeering).

Selain itu, Tim Delapan dalam rekomendasi juga mengusulkan reformasi di lembaga penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan, sampai KPK dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Tim Delapan juga memfokuskan pada pembersihan lembaga penegak hukum dari praktik mafia dan makelar kasus. Buyung juga menyebutkan bahwa yang bertanggung jawab dalam polemik kasus Bibit dan Chandra harus mendapatkan sanksi agar rasa keadilan masyarakat terpenuhi.

This content has passed through fivefilters.org.

Kapolri dan Jaksa Agung Temui SBY di Cikeas

Posted: 16 Nov 2009 01:56 AM PST

Bogor, (tvOne)

Setiba dari lawatan ke Malaysia dan Singapura, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono langsung melakukan koordinasi dengan sejumlah menteri. Informasi yang diterima VIVAnews, Senin (16/11), sekitar pukul 15.00 WIB, tiga mobil dinas pejabat tampak memasuki kediaman presiden.

PMobil pertama adalah kendaraan dinas Jaksa Agung, Hendarman Supandji, dengan plat RI 46, lalu mobil dinas Kepala Kepolisian RI, Jenderal Bambang Hendarso Danuri, dengan plat kepolisian bernomor 01, dan terakhir mobil dinas Menteri Perekonomian, Hatta Radjasa.

Presiden tiba di Landasan Udara Halim Perdanakusumah sekitar pukul 11.40 WIB. Dari Halim, Presiden dan rombongan langsung meluncur ke Cikeas.(VIVAnews.com)

 

This content has passed through fivefilters.org.

Petisi 28 Dukung Hak Angket Century

Posted: 16 Nov 2009 12:46 AM PST

Jakarta, (tvOne)

Forum Petisi 28 mendukung penggunaan hak angket kasus Bank Century sekaligus mengingatkan anggota DPR agar tidak menjadikan hak angket tersebut sebagai alat tawar menawar politik untuk memperoleh kekuasaan dan kekayaan.

Anggota Petisi 28 Haris Rusly Motik di Jakarta, Senin, mengatakan, keberadaan Forum Petisi 28 yang baru dibentuk pada 28 Oktober lalu guna memberikan dukungan untuk memperkuat gerakan pengusul hak angket kasus Bank Century di DPR.

"Forum Petisi 28 juga mengingatkan anggota DPR agar tidak menjadikan hak angket Century sebagai "bargaining" politik untuk memperoleh kekuasaan dan dan kekayaan," kata Haris kepada pers di Gedung DPR Jakarta.

Dikatakannya, di satu sisi Forum Petisi 28 sangat berharap DPR bisa mengungkap persoalan Bank Century yang yang mendapat dana talangan sebesar Rp6,7 triliun, tapi di sisi lain belum sepenuhnya percaya kepada pengusul hak angket di DPR.

Menurut dia, sebelumnya anggota DPR telah beberapa kali menggunakan hak angket tapi tidak ada yang berhasil karena dimanfaatkan menjadi sarana untuk memperkuat posisi tawar-menawar politik.

Ia meminta anggota DPR pengusul hak angket tidak main-main dengan rakyat dan tetap tetap konsisten menyuarakan aspirasi rakyat. "Saya juga mempertanyakan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat yang duduk di DPR setelah dipilih rakyat, tapi di DPR justru mengkhianati aspirasi rakyat," katanya.

Menyikapi pernyataan tersebut, anggota Fraksi Partai Golkar DPR Bambang Soesatyo mengatakan, DPR sangat memerlukan dukungan dari berbagai elemen masyarakat agar lebih tegar lagi menghadapi kekuatan tertentu untuk mengungkap kasus Bank Century.

Menurut dia kekuatan yang dihadapi dalam mengungkap kasus Bank Century adalah kekuatan yang sangat besar sehingga diperlukan kekuatan publik untuk mendukungnya.

Soal pengalaman pada DPR sebelumnya yang kurang sukses memperjuangkan hak angket, ia berharap hak angket kasus Bank Century ini akan berhasil. "Fraksi Partai Golkar siap mendukung hak angket," katanya.

Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR Gayus Lumbuun mengatakan, sampai saat ini DPR telah lima kali menggunakan hak angket untuk mempertanyakan pada pemerintah persoalan yang menjadi keresahan masyarakat.

Dari lima kali penggunaan hak angket, kata dia, tiga kali menang di antaranya kasus daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2004 dan kasus impor beras.

Pada kasus DPT, katanya, Pansus memenangkannya dengan terbitnya keputusan pergantian anggota KPU. Sedangkan pada Pansus hak angket impor beras meskipun kalah di DPR tapi menang di masyarakat. "Pada hak angket kasus Bank Century sasarannya bukan untuk memusuhi orang-orang, tapi untuk memperbaiki cara berpikirnya," katanya. (Ant)

This content has passed through fivefilters.org.

Bawaslu Siapkan Sejumlah Instrumen untuk Pilkada

Posted: 16 Nov 2009 12:34 AM PST

Jakarta, (tvOne)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyiapkan sejumlah instrumen untuk menghadapi pemilu kepala daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada 2010 di 246 daerah.

Anggota Bawaslu Wirdyaningsih, di Jakarta, Senin, mengatakan instrumen tersebut diantaranya adalah sejumlah peraturan Bawaslu berkaitan dengan pengawasan pilkada dan penetapan panitia pengawas pemilu.

Bawaslu memutuskan, untuk pilkada 2010, pihaknya tidak akan membuka pendaftaran baru bagi calon pengawas pemilu, melainkan menggunakan nama-nama calon yang pernah diajukan KPU sebagai pengawas pemilu 2009 untuk ditetapkan kembali sebagai pengawas pilkada.

"Pembentukan pengawas sendiri sudah dilaksanakan, jadi kami 50 persen sudah siap menghadapi pemilu kepala daerah 2010. Kami juga sudah membuat peraturan-peraturan tentang pengawasan," katanya.

Bawaslu telah menyusun desain pengawasan melingkupi rancangan pengawasan, sistem, serta strategi yang akan digunakan. Selain itu juga melakukan perbaikan regulasi nontahapan berkaitan dengan pengaturan penyusunan pedoman anggaran.

Lebih lanjut Wirdyaningsih menjelaskan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk memaksimalkan peran pengawasan selama tahapan pilkada berlangsung.

Berkaitan dengan penguatan kewenangan untuk menindaklanjuti pelanggaran pemilu, Wirdyaningsih mengatakan Bawaslu sedang mengkaji revisi terbatas undang-undang penyelenggara pemilu dalam rangka penguatan kewenangan. "Penguatan ini sangat tergantung dengan revisi terbatas. Kita harapkan revisi lebih cepat selesai," katanya.

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II pekan lalu, Bawaslu meminta penambahan kewenangan seperti eksekusi pelanggaran administrasi. Selama ini, eksekusi terhadap pelanggaran administrasi dipegang oleh KPU.

Sementara itu, Departemen Dalam Negeri, KPU, dan Bawaslu telah sepakat untuk tidak menunda penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota pada 2010 artinya pilkada tersebut tetap berlangsung sesuai jadwal.

Wirdyaningsih mengatakan, pilkada 2010 tidak perlu ditunda karena akan menimbulkan sejumlah masalah antara lain penunjukan pelaksana tugas (Plt) 246 kepala daerah. "Tentu penunjukan pelaksana tugas itu tidak mudah," katanya.

Menghadapi pilkada ini, baik Depdagri, KPU, dan Bawaslu berkoordinasi untuk mengharmonisasikan peraturan-peraturan sehingga diharapkan tidak terjadi tumpang tindih atau bertentangan antara peraturan satu dengan lainnya. (Ant)

This content has passed through fivefilters.org.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar