Rabu, 18 November 2009

Presiden Kumpulkan Menteri Asal Parpol

Presiden Kumpulkan Menteri Asal Parpol


Presiden Kumpulkan Menteri Asal Parpol

Posted: 18 Nov 2009 06:19 AM PST

Jakarta, (tvOne)

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memanggil menteri-menteri Kabinet Indonesia Bersatu II yang berasal dari partai politik. Menteri-menteri tersebut dikumpulkan di Wisma Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (18/11).

Setelah menggelar rapat kabinet membahas rekomendasi tim independen verifikasi fakta dan proses hukum Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto di Kantor Presiden yang selesai sekitar pukul 17.20 WIB, SBY diiringi oleh beberapa menteri asal parpol yang hadir dalam rapat tersebut langsung menuju Wisma Negara.

Rapat kabinet membahas rekomendasi tim delapan, dihadiri oleh Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri, Jaksa Agung Hendarman Supanji, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menko Perekonomian Hatta Radjasa, Menko Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono.

Kemudian Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, serta Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutanto.

Sedangkan, yang mengikuti Presiden SBY ke Wisma Negara hanya Hatta Radjasa, Djoko Suyanto, Agung Laksono, Patrialis Akbar, dan Tifatul Sembiring. Setelah itu sekitar pukul 18.00 WIB datang Menteri Sosial Salim Assegaf Al Jufri, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, Menteri Perumahan Rakyat Suharsa Monoarfa, Menteri Agama Surya Dharma Ali, dan Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangeng.

Menjelang pukul 19.30 WIB, satu per satu mobil menteri keluar dari balik pagar Wisma Negara hingga kini yang tersisa hanya mobil milik Andi Mallarangeng. Setelah itu, Juru Bicara Kepresidenan Dino Pati Djalal dan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi bergabung ke dalam Wisma Negara.

Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi tentang tujuan dari pengumpulan menteri-menteri asal partai politik itu apakah berkaitan dengan pengajuan hak angket Kasus Century di DPR.

(Ant)

This content has passed through fivefilters.org.

Bengkulu Gelar Tujuh Pilkada Serentak Juni 2010

Posted: 18 Nov 2009 05:09 AM PST

Bengkulu, (tvOne) 

Tujuh pemilihan umum kepala daerah (pilkada) di Provinsi Bengkulu dipastikan akan berlangsung serentak pada Juni 2010 mendatang. "Kami sudah konsultasi ke Mendagri dan KPU pusat dan enam pilkada kabupaten dan pilkada provinsi akan berlangsung serentak tahun depan," kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Dunan Herawan, Rabu (18/11).

Enam kabupaten yang melangsungkan pilkada yakni Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Lebong, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Seluma, Kabupaten Kaur, dan Kabupaten Kepahiang. Sementara tiga kabupaten yakni Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah akan melangsungkan pilkada pada tahun 2011. Sedangkan Pilkada Bengkulu Selatan tetap diusahakan berlangsung pada Januari 2010 nanti.

Dunan mengatakan, telah disepakati juga untuk menyesuaikan jadwal pilkada, maka pilkada gubernur akan dimajukan sedangkan pilkada bupati akan diundur waktunya. "Sehingga Pilkada bisa berlangsung serentak pada Juni 2010, meskipun masa berakhir tugas Gubernur di akhir tahun," katanya.

Pilkada serentak itu, menurut Dunan, akan mampu menghemat anggaran daerah hingga Rp50 miliar karena dana untuk petugas pemilu bisa dihemat. Anggaran terbesar dalam pemilu, kata dia, adalah membayar petugas di lapangan sehingga dengan Pilkada serentak, dana yang digunakan lebih efisien dan efektif demikian juga anggaran pengamanan bisa dihemat. "Bisa dibayangkan berapa anggaran yang harus dikeluarkan daerah untuk melangsungkan Pilkada, dengan serentak di enam kabupaten dan Pilgub bisa hemat anggaran sampai Rp50 miliar," katanya.

Menurut Dunan, tahapan pelaksanaan pilkada akan dimulai pada Januari 2010 mendatang. (Ant)


 

This content has passed through fivefilters.org.

Susno: Century Dan Chandra-Bibit Bukan Faktor Dendam

Posted: 17 Nov 2009 03:28 PM PST

Jakarta, (tvOne)

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri nonaktif, Komisaris Jenderal Susno Duadji mengatakan, kasus Bank Century dengan perkara Chandra-Bibit terjadi bukan karena faktor balas dendam.

"Masyarakat tidak perlu menilai penanganan perkara pimpinan KPK nonaktif itu karena faktor balas dendam dari Bank Century," kata Susno di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa.

Susno menuturkan penyidikan kasus pimpinan KPK nonaktif, Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto tidak ada karena faktor balas dendam atau saling menggembosi antara KPK dan Polri.

Susno menjelaskan pengungkapan kasus Chandra-Bibit sudah jelas berdasarkan laporan (testimoni) dari mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, kepada pihak kepolisian saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Mantan Kapolda Jawa Barat itu mengungkapkan, pihaknya tidak terlibat pada proses penyelidikan dan penyidikan kasus Chandra-Bibit dengan pertimbangan untuk menghindari tuduhan terkait adanya "permusuhan" dirinya dengan pimpinan KPK nonaktif itu. "Untuk mencegah terjadinya tuduhan terhadap saya bermusuhan dengan KPK, saya sama sekali tidak dilibatkan dalam penyidikan kasus Candra-Bibit," ujar Susno.

Jenderal bintang tiga itu menambahkan, meskipun tim penyidik kasus Chandra-Bibit sebagian berasal dari Bareskrim, namun ada juga anggota polisi dari Jawa Timur dan Badan Pembinaan Keamanan (Babinkam) dengan koordinator penyidik mulai dari Wakil Bareskrim Mabes Polri Irjen Hadiatmoko hingga Irjen Dikdik Mulyana Arif yang bertanggung jawab kepada Kapolri.

Susno menegaskan dirinya selalu tidak pernah tampil atau menampakkan diri di depan publik, apabila Mabes Polri memberikan informasi tentang perkembangan penanganan perkara Chandra-Bibit. "Jadi tidak perlu diragukan netralitas penyidikannya karena saya kira sangat profesional," ucap Susno.

Terkait dengan Bank Century, Susno menegaskan memang dirinya menangani Bank Century, namun tidak ada aliran dana untuk salah satu tim sukses pasangan presiden dan wakil presiden. Susno menyatakan kasus Bank Century masih dalam proses penyelidikan untuk memantau arah aliran dananya dan saat ini kepolisian sedang mengumpulkan bukti-buktinya.

Ia juga menandaskan dirinya siap menjelaskan segala sesuatu terkait dengan Bank Century, apabila anggota DPR RI memberlakukan hak angket terhadap perkembangan perkara Bank Century tersebut. "Sebagai Warga Negara Indonesia yang baik, saya akan jelaskan dan apabila memang kalau Bank Century naik dalam hak angket, saya pasti dimintai penjelasan," kata Susno.

This content has passed through fivefilters.org.

Partai Demokrat Dukung Rekomendasi Tim Delapan

Posted: 17 Nov 2009 03:21 PM PST

Jakarta, (tvOne)

Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR RI Anas Urbaningrum mendukung rekomendasi Tim Delapan karena dinilai mengandung hal-hal yang penting dan strategis bagi perbaikan institusi dan kinerja lembaga-lembaga penegak hukum.

"Dengan rekomendasi yang prinsipnya demikian, kami optimistis Presiden akan memperhatikannya dengan sungguh-sungguh," kata Anas di Jakarta, Selasa.

Tim Delapan adalah Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

Menurutnya, FPD mendukung penuh kebijakan dan langkah-langkah Presiden untuk perbaikan institusi dan kinerja lembaga penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, KPK dan pengadilan.

"Rekomendasi memang statusnya saran dan tidak mengikat. Tetapi kami yakin Presiden akan sungguh-sungguh memperhatikan rekomendasi Tim Delapan tersebut. Ini adalah momentum bagi terbitnya fajar baru penegakan hukum dan keadilan di Indonesia," katanya.

Dalam rekomendasinya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, maka Tim Delapan meminta proses hukum terhadap Chandra dan Bibit sebaiknya dihentikan demi memenuhi rasa keadilan yang berkembang di masyarakat.

Tim delapan, Selasa siang ini telah menyerahkan rekomendasi kerjanya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono antara lain meminta agar kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara pimpinan nonaktif KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

Apabila perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, maka Kejaksaan Agung diminta untuk menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP). Jika kejaksaan berpendapat bahwa demi kepentingan umum perkara tersebut perlu dihentikan maka berdasarkan azas opportunitas Jaksa Agung dapat mendeponir perkara itu.

Tim Delapan juga merekomendasikan kepada Presiden Yudhoyono untuk menjatuhkan sanksi kepada pejabat-pejabat yang bertanggung jawab dalam proses hukum terhadap Chandra dan Bibit yang dipaksakan itu sekaligus melakukan reformasi institusional pada tubuh lembaga kepolisian dan kejaksaan.

Tim Delapan juga meminta agar reformasi institusional dan reposisi personel pada lembaga kepolisian, kejaksaan, KPK, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dilanjutkan dengan tetap menghormati independensi lembaga-lembaga tersebut, utamanya KPK.

Untuk mereformasi lembaga-lembaga penegak hukum tersebut, menurut Tim Delapan, Presiden dapat menginstruksikan dilakukannya audit pemerintahan oleh suatu lembaga independen yang bersifat diagnostik guna mengidentifikasi persoalan dan kelemahan mendasar di tubuh lembaga tersebut.

Tim Delapan juga merekomendasikan agar Presiden membentuk komisi negara yang akan membuat program menyeluruh dengan arah dan tahapan yang jelas untuk membenahi koordinasi lembaga hukum.

Presiden juga diminta oleh tim untuk memprioritaskan operasi pemberantasan makelar kasus di dalam semua lembaga penegak hukum termasuk di lembaga peradilan dan profesi advokat sebagai terapi kejut, dimulai dari pengusutan tuntas terhadap Anggodo Widjojo, Ary Muladi, serta oknum penegak hukum terkait.

This content has passed through fivefilters.org.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar