Rabu, 11 November 2009

Pemerintah Evaluasi Kinerja 411 Daerah Otonom

Pemerintah Evaluasi Kinerja 411 Daerah Otonom


Pemerintah Evaluasi Kinerja 411 Daerah Otonom

Posted: 11 Nov 2009 06:28 AM PST

Jakarta, (tvOne) 

Pemerintah telah mengevaluasi kinerja sebanyak 411 daerah otonom di Indonesia dan 69 diantaranya diklasifikasikan sebagai daerah dengan peringkat kerja yang rendah. Demikian dikatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, di Jakarta, Rabu (11/11).

Ia mengatakan, pengelompokan peringkat ini diklasifikasikan menjadi empat yaitu sangat tinggi, tinggi, sedang, dan rendah. "Penilaian sangat tinggi, untuk provinsi nol, kabupaten ada sembilan, dan kota ada dua," katanya, dalam rapat kerja Komisi II dengan Departemen Dalam Negeri (Depdagri).

Sementara daerah yang mendapatkan penilaian peringkat kerja dengan hasil tinggi yaitu 20 provinsi, 133 kabupaten, dan 42 kota. Daerah otonom yang mendapat penilaian sedang yaitu berjumlah 10 provinsi, 105 kabupaten, dan 23 kota. Sedangkan daerah otonom yang mendapat penilaian rendah yaitu tiga provinsi, 54 kabupaten, dan 10 kota.

Sedangkan hasil evaluasi dari 148 daerah otonom baru yang berusia diatas tiga sampai dengan 10 tahun memperlihatkan, daerah yang mendapatkan penilaian sangat tinggi hanya satu kabupaten. Daerah yang mendapatkan penilaian tinggi terdiri dari tiga provinsi, 33 kabupaten, dan 12 kota.

Daerah otonom yang mendapatkan nilai sedang terdiri dari dua provinsi, 37 kabupaten, dan lima kota. Sedangkan daerah yang mendapat penilaian rendah yaitu dua provisi, 21 kabupaten, dan lima kota. Dalam penjelasannya tersebut, Mendagri tidak menyebutkan daerah-daerah yang dimaksud.

Sejak 10 tahun terkahir telah terbentuk 205 daerah otonom baru yang terdiri dari 7 provinsi, 164 kabupaten, dan 34 kota. Sehingga, total daerah otonom saat ini 524 yang terdiri dari 33 provinsi, 398 kabupaten, dan 93 kota.

Mendagri menuturkan, evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah ini bertujuan sebagai dasar bagi pemerintah untuk melakukan pembinaan. Jika dalam tiga tahun berturut-turut setelah diberikan pembinaan, daerah otonom tetap menunjukkan kinerja yang rendah maka perlu dipertimbangkan untuk penghapusan atau penggabungan dengan daerah induk. "Apabila daerah yang bersangkutan setelah mendapatkan pembinaan selama tiga tahun berturut-turut tetap kinerjanya rendah, maka akan dilakukan evaluasi kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah," katanya.

Sementara itu berkaitan dengan penyusunan strategi dasar penataan daerah, Gamawan mengatakan, pemerintah telah menyiapkan draf strategi dasar penataan daerah sampai dengan 2025. Draf itu berbasis tiga dimensi pokok yaitu geografis, demografis, dan sistem.
Dimensi sistem ini meliputi sistem ekonomi, keuangan, pertahanan dan keamanan, sosial politik, budaya, administrasi publik, dan manejemen pemerintahan.

Gamawan berharap, penataan daerah di Indonesia ini berlangsung dengan terarah dan mencapai tujuan, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, jangan sampai setelah dimekarkan, daerah otonom baru justru menjadi lebih miskin dibandingkan sebelum dimekarkan. "Sekarang ada 180 kabupaten/kota tertinggal, dimana 34 diantaranya itu sumbangan dari pemekaran. Kondisi ini harus menjadi pertimbangan kita," katanya. (Ant)
 

This content has passed through fivefilters.org.

Revisi UU Politik Ditargetkan Tuntas 2011

Posted: 11 Nov 2009 06:20 AM PST

Jakarta, (tvOne) 

Revisi terbatas empat undang-undang bidang politik yakni tentang partai politik, pemilu legislatif, pemilu presiden dan wakil presiden, serta MPR, DPR, DPD, dan DPRD ditargetkan tuntas pada 2011. Demikian dikatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, di Jakarta, Rabu (11/11), dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR.

Ia mengatakan, paket undang-undang bidang politik sebagai landasan pemilu 2009, dalam implementasinya masih mengalami permasalahan yang perlu dievaluasi dan dilakukan pengkajian secara mendalam. "Perlu dilakukan revisi secara terbatas berkaitan dengan pasal-pasal tertentu," katanya dihadapan anggota Komisi II.

Mendagri menuturkan, pada 2010 akan dilakukan revisi terbatas dan direncanakan dapat diselesaikan pada 2011 untuk UU 2/2008 tentang partai politik, UU 10/2008 tentang pemilu legislatif, UU 42/2008 tentang pilpres, dan UU 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Selain itu, kata Mendagri pada 2010 direncanakan UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu selesai direvisi.

Berkaitan dengan revisi terbatas paket undang-undang politik tersebut, Depdagri menempuh langkah konsultasi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu mengenai hasil pelaksanaan pemilu yang menjadi bahan kajian revisi. Depdagri juga berkonsultasi dengan Komisi II DPR serta bertemu dengan pakar di bidang politik dan hukum tata negara. "Pengkajian dan penyusunan draf revisi terbatas ini juga melibatkan kementerian atau lembaga terkait," kata Gamawan.

Sementara itu, anggota Komisi II dari Partai Golkar Tubagus Iman Ariyadi mengatakan, target penyelesaian revisi empat undang-undang bidang politik ini terlalu optimis, mengingat banyak persoalan yang harus diselesaikan diantaranya tentang pemilu kepala daerah. "Tentu revisi terbatas ini tidak semudah itu, tetapi masih ada waktu cukup untuk revisi," ujarnya.

Ia mengatakan, revisi terbatas undang-undang di bidang politik harus dilakukan dengan cermat jangan sampai produk hukum yang dihasilkan bermasalah. "Jangan terburu-buru, dikhawatirkan nanti timbul kontroversi," katanya.

Sebelumnya sejumlah pakar hukum tata negara dan pemilu, diantaranya adalah Ramlan Surbakti, Hadar N. Gumay, Syamsuddin Haris, dan Djohermansyah Djohan bertemu dengan Mendagri untuk membahas sejumlah agenda, diantaranya adalah revisi terbatas undang-undang di bidang politik. Para pakar menilai revisi UU 2/2008 perlu dilakukan untuk penguatan kelembagaan partai politik, seperti peningkatan kepercayaan rakyat terhadap parpol dan peningkatan fungsi dan penyederhanaan jumlah partai.

Selain itu, revisi UU 10/2008 untuk menjamin pengaturan dan kerangka hukum pemilu yang sesuai dengan asas pemilu yang demokratik. Serta menjamin pengaturan yang mampu lebih mengintegrasikan proses dan hasil pemilu sehingga lebih dipercaya masyarakat. Sedangkan revisi UU 42/2008 khususnya untuk memperjelas pengertian pemenuhan persyaratan 25 persen suara dan UU 42/2008 untuk mewujudkan pilpres yang lebih baik. (Ant)

This content has passed through fivefilters.org.

Mendagri: Masa Kerja KPU akan Dipercepat

Posted: 11 Nov 2009 06:09 AM PST

Jakarta, (tvOne) 

Masa kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan dipercepat dari yang seharusnya berakhir 2012 menjadi 2011, melalui revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di Jakarta, Rabu (11/11), mengatakan, revisi UU No 22/2007 ini diharapkan selesai pada 2010 sehingga pada 2011 KPU dapat diganti. "Penggantian KPU ini harus melalui sistem perubahan undang-undang karena didalamnya menyebutkan tentang batas tugas. Kalau aspirasi untuk melakukan perubahan, berarti juga harus melalui undang-undang," kata Gamawan disela-sela rapat kerja itu.

Menurut Gamawan, percepatan penggantian anggota KPU ini merupakan inisiatif dari DPR dan pihaknya akan membahas lebih lanjut permasalahan ini dengan Komisi II untuk menyatukan pemahaman dan sikap atas revisi UU tersebut, sekaligus kemungkinan memperpendek masa bakti penyelenggara pemilu. Dengan percepatan penggantian KPU lama, diharapkan KPU yang baru memiliki waktu cukup untuk mempersiapkan penyelenggaraan pemilu.

Sementara itu, rencana penggantian KPU ini semakin menguat. Sejumlah anggota Komisi II DPR menegaskan sikapnya mendukung penggantian KPU secepatnya. Anggota Komisi II dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Arif Wibowo mengatakan, anggota KPU yang sekarang harus diberhentikan karena telah terbukti tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik.

Demikian pula yang disampaikan Tubagus Iman Ariyadi dari fraksi Partai Golkar. Menurut dia, hasil rekomendasi dari Panitia Hak Angket DPR periode 2004-2009 telah jelas bahwa KPU tidak profesional. "Tetapi mekanisme pemberhentian KPU ini jangan sampai cacat hukum sehingga harus dicari cara yang terbaik. Semangat untuk mengganti (KPU) itu ada," katanya.

Sejumlah anggota Komisi II lainnya yaitu Abdul Malik Haramain dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Alexander Litaay dari FPDIP, dan Djamal Aziz dari Fraksi Partai Hanura juga menyatakan perlunya KPU segera diganti. Sebelumnya, Panitia Hak Angket tentang DPT merekomendasikan agar anggota KPU yang bertanggung jawab atas permasalahan pada DPT pemilu 2009 diganti, sebab telah terbukti menghilangkan hak warga negara untuk memilih.

Saat ini KPU beranggotakan Abdul Hafiz Anshary (Ketua), Andi Nurpati, I Gusti Putu Artha, Abdul Aziz, Syamsulbahri, Sri Nuryanti, dan Endang Sulastri. (Ant)

This content has passed through fivefilters.org.

73 Anggota DPR Teken Usulan Angket Century

Posted: 10 Nov 2009 10:28 PM PST

Jakarta, (tvOne)

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR Gayus Lumbuun mengatakan, sudah ada sebanyak 73 anggota DPR dari tujuh fraksi di DPR yang menandatangani usulan hak angket kasus Bank Century.

"Anggota DPR dari dua unsur fraksi lainnya yang belum menandatangani usulan hak angket diharapkan memiliki komitmen yang sama soal kasus Bank Century," kata Gayus Lumbuun kepada pers di Gedung DPR Senayan Jakarta, Rabu.

Anggota DPR dari unsur tujuh fraksi yang telah menandatangani usulan hak angket yakni, Fraksi PDI Perjuangan, FPG, FPPP, FPKB, FHanura, FGerindra, dan FPKS. Sedangkan anggota dari dua unsur fraksi yang belum menandatanani hak angkat adalah Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Amanat Nasional.

Gayus mengatakan, sebanyak 73 anggota DPR yang menandatangani usulan hak angkat kasus Bank Century sudah melampaui persyaratan minimal pengajuan hak angket yakni sebanyak 25 anggota. "Berkas usulan hak angket kasus Bank Century akan segera disampaikan kepada pimpinan DPR. Kita harapkan sudah dibahas di Bamus pada pekan depan," kata Gayus.

Anggota FPDI Perjuangan lainnya, Eva Sundari mengatakan, sebelum berkas usulan hak angket diserahkan kepada pimpinan DPR, tim internal Fraksi PDI Perjuangan akan melakukan rapat koordinasi di ruang Fraksi PDI Perjuangan, Rabu sekitar pukul 17.00.

Tim internal Fraksi PDI Perjuangan, antara lain, Gayus Lumbuun (Komisi III), Effendy Simbolon (Komisi VI), Maruarar Sirait (Komisi XI), dan Eva Sundari (Komisi XI).

Menurut Eva, kasus Bank Century untuk mengungkap kebenaran yang telah merugikan keuangan negara sekitar Rp6,7 triliun, bukan untuk mencari kesalahan orang atau lembaga. "Jika nantinya kasus ini terungkap dan ada orang yang menjadi korban, itu adalah konsekuensi dari pengungkapan kebenaran," kata Eva. (Ant)

This content has passed through fivefilters.org.

Keberhasilan Pemerintah Basmi Mafia Peradilan Diragukan

Posted: 10 Nov 2009 02:26 PM PST

Jakarta, (tvOne)

Anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun mengatakan, dirinya meragukan keberhasilan program 100 hari pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di bidang penegakan hukum yakni membasmi mafia peradilan.

"Pada saat pemerintah baru menetapkan program 100 hari yang di antaranya akan menggayang (membasmi) mafia peradilan, tapi sudah dihadapkan langsung pada kondisi nyata dengan ulah mafia peradilan," kata Gayus Lumbuun.

Ia mengatakan hal itu pada seminar nasional: "Agenda dan Komitmen Pemberantasan Korupsi di Lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif, di Jakarta, Selasa.

Dikatakan Gayus, persoalan antara Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terus berlangsung hingga saat ini menjadi tantangan bagi pemerintahan Presiden Yudhoyono untuk membuktikan keberhasilan program 100 hari di bidang penegakan hukum yang dicanangkannya.

Menurut Gayus, persoalan yang terjadi di antara lembaga di Indonesia saat ini karena adanya disparitas kewenangan di bidang penyidikan dan penuntutan, sehingga menimbulkan kecemburuan.

KPK dibentuk sebagai lembaga hukum untuk mengatasi kasus-kasus korupsi yang sangat besar sehingga diberikan kewenangan yang besar. "KPK bisa memeriksa pejabat negara yang diduga melakukan korupsi tanpa meminta izin Presiden, sedangkan Polri dan Kejaksaan harus mendapat izin dari Presiden untuk melakukan hal tersebut," katanya.

Dikatakannya, KPK juga bisa melakukan supervisi terhadap Polri dan Kejaksaan dan melalukan "take over" (ambil alih) kasus hukum di pengadilan. Guna mengatasi konflik antar-lembaga hukum tersebut, katanya, Presiden telah membentuk Tim Delapan yang melakukan percepatan penyelesaiannya.

Ia berharap, Tim Delapan bisa segera menyelesaikan tugasnya dengan mempertimbangkan aspek hukum dan aspek rasa keadilan masyarakat. Sementara itu, Ketua Muda Mahkamah Agung Artidjo Alkostar mengatakan, ia tidak ingin mengomentari persoalan antara KPK dan Polri yang saat ini sedang ramai.

"Sebagai hakim saya harus bersikap proporsional, tidak boleh berkomentar. Kalau dulu sbagai ketua LBH (Lembaga Bantuan Hukum) saya bisa berkomentar setiap saat," kata Artidjo yang juga menjadi pembicara pada seminar yang sama.

This content has passed through fivefilters.org.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar