Kamis, 19 November 2009

SBY Telah Tandatangani Keppres Staf Khusus Presiden

SBY Telah Tandatangani Keppres Staf Khusus Presiden


SBY Telah Tandatangani Keppres Staf Khusus Presiden

Posted: 19 Nov 2009 08:38 AM PST

Jakarta, (tvOne) 

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Kamis (19/11), menandatangani Keppres penunjukkan 10 orang staf khusus Presiden yang rencananya akan diumumkan Jumat (20/11). Juru Bicara Presiden Dino Patti Djalal di di Jakarta, Kamis (19/11), menyebutkan, Keppres sudah ditandatangani Presiden yang menetapkan 10 orang staf khusus presiden, dengan empat orang lama dan enam orang baru yang akan membantu tugas-tugas presiden selama lima tahun ke depan.

Menurut Dino, 10 orang staf khusus baru itu, hari ini (19/11) telah menandatangani pakta integritas sebagai aturan yang melekat pada semua staf khusus itu dalam menjalankan tugasnya. "Ini hal yang baru dilakukan untuk staf khusus presiden, sebelumnya pada waktu saya ditunjuk menjadi juru bicara hal ini tidak ada," kata Dino.

Sepuluh orang yang disebut-sebut akan menjadi staf khusus presiden yaitu mantan aktifis PRD Andi Arief, wakil Dekan Fisip UI Julian Adrian Pasha, staf khusus Bappenas Velix Wanggai, Kolonel Ahmad Yani Basuki, Dino Patti Djalal, Deny Indrayana, Sardan Marbun, Heru Lelono, Jusuf Wangkar dan pengamat politik Daniel Sparingga. Julian Adrian Pasha diberi kepercayaan untuk menjadi juru bicara presiden urusan dalam negeri, sementara Dino tetap menjadi juru bicara bidang luar negeri. (Ant)

This content has passed through fivefilters.org.

Usulan Hak Angket Century akan Diparipurnakan

Posted: 19 Nov 2009 04:53 AM PST

Jakarta, (tvOne) 

Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR memutuskan usulan hak angket Bank Century akan diagendakan pada rapat paripurna DPR, 1 Desember mendatang.

Wakil Ketua DPR Anis Matta di Gedung DPR Senayan Jakarta, Kamis (19/11), mengatakan, rapat Bamus menilai usulan hak angket Bank Century yang didukung 138 anggota DPR sudah lengkap meskipun masih ada kesalahan teknis penulisan. "Bamus memutuskan memberikan kesempatan pada pengusul untuk memperbaiki kesalahan teknis penulisan yang akan dibahas pada Rapat Bamus 26 November mendatang," kata Anis Matta kepada pers usai memimpin Rapat Bamus.

Dikatakannya, kesalahan teknis penulisan pada surat usulan hak angket pada landasan hukum usulan tersebut yakni pencantuman undang-undang dan pasal pada tata tertib DPR, tapi substansinya sudah tepat. Menurut dia, pada surat usulan hak angket mencantumkan undang-undang No 22 tahun 2002 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPD, sedangkan saat ini sudah menggunakan undang-undang No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Kesalahan teknis lainnya, kata dia, mencantumkan pasal 176-183 tata tertib DPR, pada tata tertib DPR saat ini pasalnya adalah 167-180. "Semua persyaratan usulan sudah lengkap cuma persoalan teknis penulisan saja, sehingga usulan tersebut disepakati diagendakan di paripurna," kata Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS ini.

Apalagi, kata dia, berdasarkan tata tertib DPR rapat Bamus tidak bisa memutuskan menerima atau menolak usulan, tapi hanya meneliti persyaratan dan prosedur. Menurut dia, rapat Bamus yang dihadiri pimpinan fraksi-fraksi, pimpinan komisi-komisi dan pimpinan badan-badan berjalan kondusif, tidak terjadi perdebatan.

Sekretaris Fraksi PPP Romahurmuziy mengatakan, diputuskannya usulan hak angket diagendakan pada rapat paripurna 1 Desember juga mempertimbangan, informasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang akan menyampaikan hasil audit investigasi terhadap Bank Century, pada Senin (23/11).
"Jika informasi itu tepat, lebih bijaksana jika kita mengetahui dulu hasil audit investigasi tersebut," katanya.

Soal sikap Fraksi PPP pada usulan hak angket, kata dia, pimpinan fraksi memberikan kebebasan pada anggota untuk menentukan sikap apakah akan mendukung atau tidak. "Pimpinan Fraksi PPP tidak melakukan intervensi kepada anggotanya," kata Romahurmuziy. (Ant)

This content has passed through fivefilters.org.

Dradjat Wibowo: BPK Takut Periksa Aliran Dana Century

Posted: 19 Nov 2009 01:51 AM PST

Jakarta, (tvOne) 

Mantan anggota Komisi XI Bidang Keuangan DPR Dradjat Wibowo mengatakan, pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) takut untuk memeriksa secara mendalam ke wilayah aliran dana terkait kasus Bank Century. "Sudah ada orang BPK yang mengatakan kepada saya, tidak berani masuk ke wilayah aliran dana," kata Dradjat dalam diskusi "Skandal Korupsi Bank Century: Apa Solusinya?" di Jakarta, Kamis (19/11).

Menurut dia, keengganan untuk masuk ke wilayah aliran dana itu juga yang mengakibatkan seakan-akan terjadi "pingpong" antara pihak BPK dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam audit Bank Century. Ia berpendapat, hal itu tidak masuk akal karena BPK berdasarkan UUD 1945 merupakan lembaga negara yang setara kedudukannya antara lain dengan Presiden dan DPR.

Dradjat juga mengutarakan rasa herannya karena saat audit kasus Bank Bali beberapa tahun yang lalu. Lembaga audit swasta Price Water House (PWH) yang ditunjuk pemerintah sebagai pihak independen bisa melakukan tugas auditnya dengan lancar. "Mengapa dua lembaga negara (BPK dan PPATK) bisa `kalah` dengan PWH?" katanya.

Untuk itu, ia juga meminta agar berbagai pihak terkait dapat segera mendorong PPATK untuk bisa memberikan seluruh data yang dibutuhkan terkait dengan audit Bank Century yang tengah dikerjakan BPK. Jangan sampai, ujar dia, lembaga negara yang telah dibiayai oleh uang rakyat bisa dinilai "kalah" oleh sejumlah kalangan dengan konsultan asing.

Dradjat juga memaparkan, dirinya memiliki sejumlah dokumen yang bisa mematahkan argumen yang mengatakan bahwa bila Bank Century tidak diselamatkan maka akan terjadi krisis sistemik pada perbankan nasional. Menurut dia, pemerintah sebenarnya lebih untung bila menutup Bank Century dan mengambil alih untuk membantu para nasabah yang uangnya telah dirugikan terkait Bank Century.

Selain itu, lanjutnya, pemerintah bisa mengejar aset Bank Century yang dilaporkan terdapat di luar negeri. Sementara itu, pembicara lainnya, mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Marwan Batubara mengemukakan, rekomendasi yang diberikan oleh Tim Delapan atau Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum Chandra-Bibit harus segera dilaksanakan.Marwan mengatakan, bila tidak diperhatikan, maka hal itu sama saja dengan merendahkan kapabilitas Tim Delapan.

Ia juga menginginkan agar tidak ada pihak yang memainkan emosi publik terkait dengan rekomendasi Tim Delapan. (Ant)
 

This content has passed through fivefilters.org.

Sudah 224 Anggota DPR Usulkan Hak Angket Century

Posted: 19 Nov 2009 01:21 AM PST

Jakarta, (tvOne) 

Salah seorang penggagas usulan hak angket Bank Century Maruarar Sirait mengatakan, anggota DPR yang mendukung usulan hak angket terus bertambah, hingga Kamis ini (19/11) sudah menjadi 224 orang. "Kami menargetkan pengusul hak angket Bank Century bisa mencapai 250 orang anggota pada pekan depan," kata Maruarar Sirait kepada pers di Gedung DPR Senayan Jakarta, Kamis (19/11).

Dikatakan Maruarar, dari 224 anggota DPR yang telah membubuhkan tandatangan pada formulir usulan hak angket terdiri dari, 85 anggota dari Fraksi PDI Perjuangan, 53 anggota dari Fraksi Partai Golkar, 22 anggota dari Fraksi Gerindra, 17 anggota dari Fraksi Hanura, 16 anggota dari Fraksi PPP, 16 anggota dari Fraksi PKS, 12 anggota dari Fraksi PAN dan tiga dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Hanya Fraksi Partai Demokrat yang tidak menyatakan dukungan terhadap hak angket Bank Century.

Dikatakan Maruarar, para pengusul akan terus menggalang dukungan terhadap anggota dewan lain sampai mencapai sekitar 250 anggota pada pekan depan. Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan ini berharap, anggota dewan bisa merespons positif usulan hak angket.

Menurutnya, hak angket ini untuk mengungkap kebenaran dan transparansi persoalan Bank Century yang diduga merugikan negara sekitar Rp6,7 triliun. "Usulan hak angket ini bukan untuk mencari kesalahan orang lain tapi agar masyarakat tahu duduk persoalan sebenarnya soal Bank Century," kata anggota Komisi XI DPR ini.

Anggota DPR dari Fraksi PKS, Misbachun mengatakan, persoalan Bank Century adalah persoalan yang dihadapi kaum elitis tapi juga berdampak langsung pada masyarakat yakni nasabah Bank Century. Menurut dia, banyak nasabah Bank Century yang sampai saat ini dananya hilang dan belum mendapat penggantian.

Ia mengimbau, anggota dewan yang lain untuk terbuka hati nuraninya dengan mendukung usulan hak angket Bank Century. Dana nasabah Bank Century yang belum mendapat penggantian hingga saat ini sekitar Rp1,4 triliun. Anggota DPR yang mendukung usulan hak angket Bank Century pada saat surat usulannya diserahkan kepada pimpinan DPR, Kamis (12/11), ada sebanyak 138 orang dan setelah rapat paripurna pembacaan surat-surat masuk ke pimpinan DPR pengusulnya bertambah lagi menjadi 201 orang. (Ant)

This content has passed through fivefilters.org.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar