Hatta Rajasa: PAN Tetap Kritis |
- Hatta Rajasa: PAN Tetap Kritis
- Mendagri Undang KPU-Bawaslu Bahas Panwas Pilkada
- Sekab dan 5 Wakil Menteri Dilantik Besok
- 'Usulan RUU Pembatalan Perppu Tak Lazim'
- Pansus Century Mulai Rapat Sebelum Aulia Pohan
| Hatta Rajasa: PAN Tetap Kritis Posted: 05 Jan 2010 06:19 AM PST Jakarta, (tvOne) Kandidat Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) periode 2010-2015, Hatta Rajasa, mengatakan, jika dirinya terpilih akan memposisikan PAN tetap kritis terhadap pemerintah. "Meskipun PAN berkoalisi dengan partai pendukung pemerintah tapi PAN tetap akan bersikap kritis. Sikap kritis itu tidak ada kaitannya dengan posisi koalisi atau oposisi," kata Hatta Rajasa di Jakarta, Selasa (5/1). Dikatakannya, jika pengurus PAN memberikan kepercayaan kepada dirinya untuk memimpin PAN lima tahun ke depan, sikap kritis yang akan ditunjukkannya adalah sikap kritis yang konstruktif dan memberikan solusi. Menko Perekonomian pada Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II ini mengatakan, selama ini sikap kritis yang dimunculkan banyak pihak hanya sebatas berkomentar. Ketika ditanya persaingannya dengan kandidat lain pada bursa calon ketua umum PAN pada Kongres III PAN di Batam Kepulauan Riau, 7-9 Januari mendatang, Hatta mengatakan, hendaknya persaingan dilakukan secara sehat. "Persaingan sehat menjadi salah satu syarat bagi sebuah partai untuk bisa tumbuh menjadi besar," kata Anggota Majelis Pertimbangan Partai (MPP) DPP PAN ini. Sebelumnya, Wakil Sekjen DPP PAN Teguh Juwarno mengatakan, hasil kongres III PAN di Batam Kepulauan Riau, akan menentukan posisi PAN selanjutnya apakah akan terus berkoalisi atau independen. "Posisi PAN selanjutnya apakah akan terus berkoalisi dengan partai pemenang pemilu atau memilih independen tergantung pada siapa kandidat yang akan terpilih," kata Teguh Juwarno. Menurut dia, hingga saat ini hanya dua kandidat yang meramaikan bursa pencalonan ketua umum DPP PAN periode 2010-2015 yakni anggota Majelis Pertimbangan Partai (MPP) DPP PAN Hatta Rajasa dan Wakil Ketua MPP DPW PAN DKI Jakarta Drajad Wibowo. "Posisi yang akan dipilih pimpinan PAN hasil kongres di Batam, apakah koalisi atau independen, memiliki argumentasi masing-masing," kata Wakil Ketua Komisi II DPR itu. Ketika ditanya dirinya akan memilih posisi yang mana, Teguh Juwarno mengatakan, akan memilih posisi independen. Pertimbangannya, jika posisi PAN independen maka bisa lebih mempersiapkan pemilu legislatif 2014 secara mandiri tanpa harus ada ikatan dengan partai lain. Five Filters featured article: Chilcot Inquiry. Available tools: PDF Newspaper, Full Text RSS, Term Extraction. |
| Mendagri Undang KPU-Bawaslu Bahas Panwas Pilkada Posted: 05 Jan 2010 04:49 AM PST Jakarta, (tvOne) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, pihaknya telah mengundang Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu untuk duduk bersama membahas permasalahan dalam pembentukan panitia pengawas pemilu kepala daerah 2010. "Sekarang kita fasilitasi lagi, besok [Rabu] kita undang KPU dan Bawaslu," katanya di Jakarta, Selasa (5/1), ketika ditemui di Gedung Departemen Dalam Negeri (Depdagri). Mendagri menuturkan, masalah pembentukan panwas pilkada ini dapat diselesaikan dengan baik asalkan KPU dan Bawaslu mau duduk bersama untuk membahasnya. "Selesaikanlah dengan niat baik," katanya. Mendagri menegaskan, penyelenggaraan pemilu merupakan tugas KPU, dan Bawaslu serta panwas berwenang mengawasi tahapan pemilu. Sementara pemerintah tidak masuk dalam ranah tersebut. Pemerintah, lanjut dia, bertugas mendukung kelancaran pelaksanaan pemilu diantaranya dengan memeriksa kesiapan keuangan provinsi untuk penyelenggaraan pilkada. Sebelumnya, KPU dan Bawaslu berselisih pendapat mengenai poin-poin dalam SEB tentang pembentukan panwas. Anggota KPU I Gusti Putu Artha mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan mencabut SEB yang telah ditandatangani pada 9 Desember 2009 tersebut. Menurut Putu Artha, Bawaslu kurang mengkomunikasikan mekanisme yang ditempuh untuk melantik panwas pilkada. KPU menilai Bawaslu telah melanggar ketentuan dalam SEB dengan melantik panwas pemilu presiden (pilpres) sebagai panwas pilkada. Padahal KPU setempat telah melakukan perekrutan calon panwas. Akibatnya, calon panwas yang telah diseleksi KPU setempat tidak dapat dilantik karena telah digantikan dengan panwas yang diseleksi oleh Bawaslu. Sebelumnya Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini membantah pihaknya telah melanggar ketentuan dalam SEB. Ia mengatakan poin pertama SEB menyebutkan jika KPU provinsi belum melakukan perekrutan calon panwas di daerah, dimana masa jabatan kepala daerahnya berakhir Agustus 2010, maka Bawaslu melantik panwas pemilu legislatif dan pilpres dilantik sebagai panwas pilkada. Dalam poin kedua SEB disebutkan bahwa dalam hal KPU provinsi atau kabupaten/kota yang pada saat berlakunya SEB telah melakukan perekrutan calon panwas dan telah mengumumkan hasilnya, Bawaslu melakukan uji kelayakan dan kepatutan, kemudian melantik calon panwas pilkada. Artinya, menurut Bawaslu, jika saat diberlakukannya SEB ini KPU belum mengumumkan hasil seleksi, maka Bawaslu tidak akan menunggu dan melakukan uji kelayakan dan kepatutan, melainkan langsung menetapkan panwas pemilu legislatif dan pilpres sebagai panwas pilkada. Five Filters featured article: Chilcot Inquiry. Available tools: PDF Newspaper, Full Text RSS, Term Extraction. |
| Sekab dan 5 Wakil Menteri Dilantik Besok Posted: 05 Jan 2010 02:29 AM PST Jakarta, (tvOne) Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan melantik Sekretaris Kabinet dan lima wakil wakil menteri pada Rabu 6 Januari 2010 di Istana Negara, Jakarta. "Besok (Rabu 6 Januari 2010) pukul 14.00 WIB," jelas Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (5/1).
Berikut nama-nama wakil menteri yang akan dilantik besok: Five Filters featured article: Chilcot Inquiry. Available tools: PDF Newspaper, Full Text RSS, Term Extraction. |
| 'Usulan RUU Pembatalan Perppu Tak Lazim' Posted: 04 Jan 2010 09:18 PM PST Jakarta, (tvOne) Anggota Panitia Angket Kasus Bank Century Bambang Soesatyo mengatakan, usulan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pembatalan Perppu No 4 Tahun 2008 Tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) dari pemerintah adalah hal yang ganjil dan tidak lazim. "Perppu No 4 Tahun 2008 sudah dibatalkan DPR pada 18 Nopember 2008 yang konsekuensinya sudah tidak berlaku," kata Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Selasa (5/1). Menurut dia, kalau saat ini pemerintah mengajukan lagi usulan RUU tentang Pembatalan Perppu No 4 Tahun 2008 adalah hal yang tidak lazim sehingga patut dicurigai. Usulan tersebut, katanya, patut dicurigai merupakan upaya lain dari pemerintah untuk mengalihkan isu atau melemahkan kerja Panitia Angket Kasus Bank Century. Upaya pengalihan isu dari kasus Bank Century, kata dia, indikasinya ditayangkan iklan layanan masyarakat yang berisi agar masyarakat tidak mempersoalkan kasus Bank Century. Menurut dia, dengan mengajukan usulan RUU tentang Pembatalan Perppu JPSK seolah-olah Perppu tersebut masih berlaku. "Logikanya jika Perpu masih berlaku, maka pencairan dana FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) ke Bank Century seolah-olah masih legal," katanya. Padahal, katanya, setelah Perppu No 4 Tahun 2008 dibatalkan DPR pada 18 Nopember 2008 yang konsekuensinya tidak berlaku, sehingga pencairan dana ke Bank Century setelah tanggal tersebut ilegal. "Hal ini juga menjadi salah satu temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dalam audit investigasinya," katanya. Dikatakannya, Fraksi Partai Golkar menganggap Perppu No 4 Tahun 2008 sudah tidak ada karena sudah dibatalkan DPR, sehingga usulan RUU tentang Pembatalan Perppu JPSK yang diajukan pemerintah otomatis batal demi hukum. "Fraksi Partai Golkar juga berupaya agar RUU tersebut tidak sampai dibahas di rapat paripurna," katanya. Upaya tersebut, katanya, akan dilakukan Fraksi Partai Golkar pada tingkatan rapat pimpinan DPR. (Ant) Five Filters featured article: Chilcot Inquiry. Available tools: PDF Newspaper, Full Text RSS, Term Extraction. |
| Pansus Century Mulai Rapat Sebelum Aulia Pohan Posted: 04 Jan 2010 08:53 PM PST Jakarta, (tvOne) Ketua Panitia Angket Kasus Bank Century Idrus Marham membuka Rapat Panitia Angket di Gedung DPR, Selasa (5/1), meskipun saksi yang akan memberikan keterangan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Pohan belum hadir. "Sambil menunggu kehadiran saudara Aulia Pohan maka rapat kita mulai dengan agenda sementara membacakan jadwal rapat Panitia Angket yang telah disepakati," kata Idrus Marham ketika membuka rapat. Idrus membuka rapat Panitia Angket di Gedung Nusantara DPR, pada pukul 10.15 setelah menunggu 15 menit dari jadwal yang sepakati sebelumnya. Karena anggota Panitia Angket telah korum maka Idrus memutuskan memulai rapat meskipun Aulia Pohan belum hadir. Pada saat rapat dibuka telah hadir 21 orang (70 persen) dari 30 orang anggota Panitia Angket Kasus Bank Century. Sebelumnya, Idrus mengatakan rapat Panitia Angket hari ini akan meminta keterangan dari Aulia Pohan seputar proses "merger" Bank Century. Menurut dia, pada saat terjadi "merger" tiga bank yakni Bank CIC, Pikko, dan Dampak dimerger menjadi Bank Century Deputi Gubernur BI saat ini dijabat Aulia Pohan. Anggota Panitia Angket Kasus Bank Century Bambang Soesatyo mengatakan, tiga bank tersebut bermasalah tapi kenapa BI tetap menyetujui dilakukan "merger" menjadi Bank Century. "Persoalan ini yang akan kami tanyakan kepada Aualia Pohan," katanya. Aulia Pohan baru memasuki ruang rapat Panitia Angket pada pukul 11.00 dengan mengenakan kemeja batik warna biru. Setelah Aulia Pohan hadir di ruang rapat, maka rapat dibuka kembali oleh wakil ketua Panitia Angket Mahfud Sidiq. (Ant) Five Filters featured article: Chilcot Inquiry. Available tools: PDF Newspaper, Full Text RSS, Term Extraction. |
| You are subscribed to email updates from tvOne - POLITIK To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
| Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 | |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar