Tanpa Panwaslu KPU Tetap Laksanakan Pemilukada |
| Tanpa Panwaslu KPU Tetap Laksanakan Pemilukada Posted: 12 Feb 2010 12:05 PM PST Message from fivefilters.org: If you can, please donate to the full-text RSS service so we can continue developing it. Padang, (tvOne) Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap akan menggelar 14 Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) serentak Sumatra Barat (Sumbar) 2010 meski tanpa ada Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah (Panwaslu Kada). "Tanpa ada Panwaslu Kada sekalipun, KPU tetap menggelar 14 pemilukada serentak ini, karena telah menjadi amanah UU dan kewajiban bagi KPU," kata Koordinator Divisi Sosialisasi KPU Sumatra Barat (Sumbar), Husni Kamil Manik, di Padang, Jumat. Hal ini disebutkannya menyikapi polemik keberadaan Panwaslu Kada Sumbar yang tidak diakui oleh KPU setempat. Sebelumnya, Koordinator Divisi Hukum KPU Sumbar, Ardyan yang mengatakan, KPU Sumbar tidak mengakui keberadaan Panwaslu Kada yang dibentuk Bawaslu Pusat, untuk bertugas mengawasi pelaksanaan 14 Pemilukada serentak di Sumbar 2010. Alasannya, karena tiga calon Panwaslu Kada yang diajukan KPU Sumbar tidak diproses Bawaslu dan justru ditetapkan Panwaslu bentukan Bawaslu pusat. Ia menyebutkan, terkait penyelesaian masalah pembentuk Panwaslu Kada, di tingkat pusat yakni Bawaslu dan KPU pusat telah ada surat edaran bersama (SEB) yang menyebutkan Banwaslu dapat menetapkan anggota Panwaslu kada secara langsung. Namun penetapan secara langsung itu hanya diberlakukan kepada KPU daerah yang belum menyeleksi dan mengirimkan enam nama calon Panwaslu Kada di daerahnya. Jika KPU daerah telah melakukan seleksi dan mengirimkan hasilnya ke Bawaslu, maka badan tersebut mestinya memproses hasil seleksi seperti dari KPU Sumbar, katanya. Kenyataan yang terjadi justru Bawaslu menetapkan secara langsung Panwaslu Kada untuk Sumbar, tanpa melakukan proses terhadap calon yang diajukan KPU provinsi ini, sehingga KPU Sumbar tidak mengakui Panwaslu yang ditetapkan Bawaslu, tambah Ardyan. Panwaslu Kada Sumbar telah dibentuk dan dilantik Bawaslu pusat pada 21 Januari 2010 dan sah keberadaannya sesuai ketentuan UU No.22 tahun 2007 tentang penyelenggaraan Pemilu, kata Ketua Panwaslu Kada Sumbar, Aldri Frinaldi. Ia menjelaskan, dibentuknya Panwaslu Kada Sumbar oleh Bawaslu pusat, karena enam calon yang diusulkan KPU Sumbar surat kesehatannya tidak lengkap sehingga tidak memenuhi ketentuan. Karena itu, Bawaslu melakukan proses tindaklanjut berdasarkan poin ke empat SEB tentang pembentukan Panwaslu Kada 2010 dengan mengangkat tiga anggota Panwas Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2009 menjadi anggota Panwaslu Kada 2010. Bawaslu kemudian mengeluarkan surat keputusan mengangkat tiga anggota Panwas Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2009 yakni, Adhi Wibowo, Andri Frinaldi dan Elly Yanti sebagai anggota Panwaslu Kada pada Pilkada Sumbar 2010, tambahnya. Berdasarkan hal ini, maka keberadaan Panwaslu Kada Sumbar 2010 sah menurut hukum yang berlaku dan diatur sesuai ketentuan UU No.22 tahun 2007 tentang penyelenggaraan Pemilu, tegasnya Aldri. Terkait polemik ini, KPU pusat kemudian menolak 84 Panwas Kada yang dibentuk Bawaslu termasuk yang di Sumbar. "Tanpa Panwas Kada, KPU tetap menggelar 14 Pemilukada serentak ini, karena telah menjadi amanah UU dan kewajiban bagi KPU," kata Husni menambahkan. Five Filters featured article: Chilcot Inquiry. Available tools: PDF Newspaper, Full Text RSS, Term Extraction. |
| KPU Rekrut 6.012 Petugas PPS Pemilukada 2010 Posted: 12 Feb 2010 12:03 PM PST Message from fivefilters.org: If you can, please donate to the full-text RSS service so we can continue developing it. Padang, (tvOne) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) membuka pendaftaran menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan/jorong untuk bertugas pada 14 pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) serentak 30 Juni 2010. KPU membuka pendaftaran rekrutmen ini dari 1 hingga 24 Februari 2010, kata Koordinator Divisi Sosialisasi KPU Sumbar, Husni Kamil Manik di Padang, Jumat. Pendaftaran diumumkan di kantor-kantor kelurahan dan jorong di Sumbar sekaligus tempat pendaftaran bagi warga yang berminat. Ia mengatakan, nantinya setiap PPS akan beranggotakan tiga orang, terdiri atas satu ketua dan dua anggota. Sedangkan jumlah PPS yang akan dibentuk pada 14 Pilkada serentak itu sebanyak 2.004 PPS. Husni menjelaskan, masyarakat yang mendaftar akan diseleksi dan yang lulus sesuai persyaratan akan dilantik pada 24 Februari 2010 dengan masa tugas enam bulan jika pemilukada dilaksanakan dalam satu putaran. Jika ada pemilukada yang harus dilakukan dalam dua putaran maka PPS di wilayah itu masa tugasnya diperpanjang menjadi delapan bulan, tambahnya. Ia menjelaskan, syarat menjadi anggota PPK antara lain, warga negara Indonesia, berusia minimal 25 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota partai politik, bersikap netral, berkelakuan baik dan bisa menulis dan membaca dengan baik dan benar. Jadi tidak ada larangan bagi satu kelompok atau profesi manapun, asal memenuhi persyaratan dapat mendaftar dan direkrut menjadi anggota PPK, tambahnya. Untuk melaksanakan tugasnya, setiap ketua PPS akan mendapat honor Rp400 ribu per bulan dan anggota Rp350 ribu per bulan. Pemilukada Gubernur Sumbar direncanakan digelar serentak dengan 13 pemilukada lainnya di Sumbar yakni, pemilihan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Padang Pariaman, Agam, Pasaman, Pasaman Barat, 50 Kota, Tanah Datar dan Sijunjung. Kemudian pemilihan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Pesisir Selatan, Solok, Solok Selatan dan pemilihan Wali kota/Wakil Wali kota Bukittinggi serta Kota Solok. Five Filters featured article: Chilcot Inquiry. Available tools: PDF Newspaper, Full Text RSS, Term Extraction. |
| You are subscribed to email updates from tvOne - POLITIK To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
| Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 | |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar