Rabu, 28 April 2010

Tak Dapat Izin, Laga Persebaya vs Persik Batal

Tak Dapat Izin, Laga Persebaya vs Persik Batal


Tak Dapat Izin, Laga Persebaya vs Persik Batal

Posted: 28 Apr 2010 10:50 AM PDT

Yogyakarta, (tvOne)

Pertandingan sepak bola Persebaya Surabaya melawan Persik Kediri yang dijadwalkan berlangsung di Stadion Mandala Krida Yogyakarta, Kamis (29/4) sore dibatalkan, sehingga ratusan Bonek yang telah datang di kota ini terpaksa pulang. Suporter fanatik Persebaya yang sudah berdatangan di Stasiun Lempuyangan Yogyakarta, Rabu (28/4) malam, terpaksa pulang ke Surabaya, setelah mengetahui pertandingan usiran itu tidak mendapat izin dari Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Menurut koordinator penyambutan Bonek di Yogyakarta, Utomo, suporter fanatik Persebaya berangkat dari Surabaya, Rabu pagi, dan mereka belum mengetahui adanya pembatalan pertandingan antara dua tim dari Jawa Timur itu. "Mereka mengetahui pertandingan Persebaya melawan Persik tidak mendapatkan izin dari Polda DIY setelah tiba di Yogyakarta. Mereka kecewa, tetapi tidak dapat berbuat apa-apa, dan terpaksa pulang ke Surabaya," katanya.

Ia mengatakan, ratusan Bonek berangkat ke Yogyakarta dengan menggunakan kereta api kelas ekonomi Sri Tanjung jurusan Banyuwangi-Jakarta. Setelah berada di Yogyakarta beberapa saat, akhirnya mereka pulang dengan menumpang kereta api Gaya Baru Malam jurusan Jakarta-Surabaya.

PT Kereta Api, menyediakan dua gerbong kereta api Gaya Baru Malam untuk mengangkut Bonek pulang ke daerahnya. Gerbong itu disediakan secara gratis. "Selama berada di Stasiun Lempuyangan Yogyakarta, Bonek yang ditemani puluhan suporter PSIM Yogyakarta, Brajamusti, tidak berbuat onar dan anarkis," katanya.

Kapoltabes Yogyakarta Kombes Pol Ahmad Dhofiri tampak berada di tengah ratusan Bonek di Stasiun Lempuyangan. Menurut dia, Kapolda DIY tidak memberikan izin penyelenggaraan pertandingan Persebaya melawan Persik, karena pemberitahuan mengenai pertandingan itu sangat mendadak. "Berhubung pemberitahuan pertandingan Persebaya melawan Persik di Stadion Mandala Krida Yogyakarta disampaikan mendadak, maka Kapolda DIY tidak memberikan izin," katanya. (Ant)

Five Filters featured article: Chilcot Inquiry. Available tools: PDF Newspaper, Full Text RSS, Term Extraction.

Luhut: Silakan PPATK Cek Rekening Misbakhun

Posted: 28 Apr 2010 10:27 AM PDT

Jakarta, (tvOne)

Penyidik Mabes Polri menilai, terdapat kejanggalan dalam pengeluaran surat utang (Letter of Credit) PT Selalang Prima Internasional (SPI) dari Bank Century. Bahkan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang menduga, adanya konspirasi antara PT SPI dengan Bank Century.

Namun, Luhut Simanjuntak selaku pengacara Komisaris Utama PT SPI Mukhammad Misbakhun membantah adanya konspirasi tersebut. Dia menegaskan, Misbakhun tidak mengenal Robert Tantular pemilik Bank Century yang juga telah dijadikan tersangka dalam kasus ini. "Itu clear, jelas disampaikan dalam pemeriksaan," kata Luhut usai menjenguk Misbakhun di Mabes Polri, Rabu (28/4) seperti dilansir VIVAnews.

Sebelumnya dalam penyidikan, penyidik menemukan adanya kejanggalan dokumen dalam penerbitan L/C PT SPI dari Bank Century. Diantaranya, PT SPI menggunakan dokumen PT Trans-Pacific Petrochemical Indonesia (PT TPPI). Sebab, PT SPI dalam L/C itu tercatat melakukan impor condensat. Padahal, yang boleh mengimpor condensat di Indonesia hanya PT Pertamina dan PT TPPI.

Terkait temuan penyidik itu, Luhut mengatakan permasalahan telah terbantahkan dengan disetujuinya restrukturisasi L/C oleh Bank Mutiara yang sebelumnya adalah Bank Century. "Pertanyaan anda (soal impor condensate), bagi saya terselesaikan dengan restrukturisasi," kata dia.

Menurutnya, restrukturisasi itu telah disetujui selama satu tahun dan sampai sekarang tidak pernah ada masalah dari Bank Mutiara yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan. "Dan sampai saat ini, kita berpegang pada itu. Kalau ditanya condensate atau tidak, tanya penyidik," tutur Luhut.

Selain itu, Luhut mengatakan pihaknya berpegang bahwa restrukturisasi disetujui Oktober 2009 dan sampai sekarang tetap bayar kewajiban itu. Namun ketika ditegaskan apakah benar atau tidak PT SPI menggunakan dokumen PT TPPI dalam penerbitan L/C itu, Luhut justru meminta Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengusut apakah ada aliran uang ke rekening Direktur PT SPI dan rekening Misbakhun. "Suruh PPATK cek rekening, apakah ada uang ke rekening Onko (Franky Onkowidjojo) dan rekening Misbakhun," katanya.

Five Filters featured article: Chilcot Inquiry. Available tools: PDF Newspaper, Full Text RSS, Term Extraction.

Kemenkominfo: Ri Santai Terapkan LTE

Posted: 28 Apr 2010 10:13 AM PDT

Jakarta, (tvOne)

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan, Indonesia tidak akan buru-buru menerapkan teknologi termutakhir dari GSM yakni LTE (Long Term Evolution). "Indonesia tidak ingin ketinggalan menerapkan teknologi terbaru tersebut. Namun kita memerlukan persiapan dalam implementasinya," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Gatot S. Dewa Broto, di Jakarta, Rabu (28/4).

Ia mengatakan, pihaknya memerlukan sejumlah prosedur lebih dulu untuk menerapkannya, termasuk untuk merancang regulasinya. Namun Gatot menekankan, meski tidak ingin terburu-buru pihaknya bukan berarti sedang menghambat atau memperlambat teknologi termasuk masuk ke Indonesia. "Kami tidak ingin buru-buru sekali tapi itu bukan berarti kami akan memberlambat, semua perlu difinalisasi melalui langkah awal berupa regulasi," katanya.

Seperti halnya untuk teknologi 3G dan BWA yang telah diterapkan di Indonesia, pihaknya juga telah menerapkan berbagai regulasi sebelumnya. Pihaknya juga menilai wajar, bila GSM Asociation menawarkan implementasi LTE di Indonesia mengingat potensi pasar mobile broadband di tanah air yang masih sangat besar. "Kami memiliki beberapa pertimbangan nasional untuk menerapkannya, salah satunya tentang aturan lokal konten," katanya.

Ia menekankan, Indonesia tidak ingin hanya sekadar menjadi pasar produk asing sehingga harus menerapkan aturan tingkat komponen dalam negeri. Meski begitu, Gatot menambahkan, ketentuan itu bukan untuk memanjakan industri dalam negeri. "Kami juga memperhitungkan kompetisi tarif yang akan berlaku," katanya.

LTE merupakan siklus terakhir pengembangan teknologi data seluler dengan standar IEEE 802.20, sekaligus teknologi lanjutan pita lebar yang dapat digunakan untuk aplikasi data layanan bergerak dengan waktu respon yang lebih cepat dengan kecepatan puncak unduh data mencapai 173 Mpbs.

Analisis GSM Association memprediksi, akan ada penambahan jaringan LTE untuk jasa komersial di akhir 2010. Dalam kurun waktu dua tahun, 97 operator di 49 negara berencana untuk menyebarkan jaringan LTE. (Ant)

Five Filters featured article: Chilcot Inquiry. Available tools: PDF Newspaper, Full Text RSS, Term Extraction.

KPK Miliki "Segudang" Informasi Kasus Bibit-Chandra

Posted: 28 Apr 2010 10:08 AM PDT

Jakarta, (tvOne)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Martha Hamzah menegaskan, memiliki banyak informasi tentang kasus hukum yang menjerat dirinya dan Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto. "Kami punya segudang informasi," kata Chandra pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (28/4) malam.

Chandra mengatakan, informasi itu sangat berguna untuk memperjelas kasus dugaan suap yang dituduhkan kepada dirinya dan Bibit. Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci tentang informasi yang dimaksud. Dia hanya menjelaskan, tim KPK sudah mengantongi informasi yang mungkin bisa menguak kasus yang menjeratnya. "Penyelidik dan penyidik kami sudah memiliki informasi tersebut," kata Chandra.

Menurut dia, informasi itu tidak akan dibuka dalam waktu dekat karena situasi yang tidak memungkinkan. "Belum sempat kami sampaikan sekarang," kata Chandra di hadapan anggota Komisi III. Chandra menjelaskan hal itu, terkait pembatalan penuntutan kasus hukum yang menjerat dirinya dan Bibit.

Dengan demikian, Bibit dan Chandra kemungkinan akan disidang dalam kasus dugaan penyuapan dan penyalahgunaan wewenang. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto menegaskan kasus yang dituduhkan kepadanya dan Chandra adalah rekayasa. "Tapi kalaupun harus ke pengadilan, kenapa harus takut," kata Bibit. (Ant)

Five Filters featured article: Chilcot Inquiry. Available tools: PDF Newspaper, Full Text RSS, Term Extraction.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar