Rabu, 30 Juni 2010

Andi Nurpati Dicoret Dari Kandidat Ketum Muhammadiyah

Andi Nurpati Dicoret Dari Kandidat Ketum Muhammadiyah


Andi Nurpati Dicoret Dari Kandidat Ketum Muhammadiyah

Posted: 30 Jun 2010 06:55 AM PDT

Yogyakarta, (tvOne).

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) nonaktif, Andi Nurpati dicoret dari kandidat Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode 2010-2015, karena tidak mengembalikan formulir kesediaan tidak merangkap jabatan di partai politik.

"Andi merupakan salah seorang dari 125 kandidat Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah periode 2010-2015. Dengan dicoretnya Andi kini hanya ada 124 kandidat," kata Sekretaris Panitia Pemilihan Muktamar Satu Abad Muhammadiyah, Budi Setiawan di Yogyakarta, Rabu (30/6).

Menurut Budi, pencoretan Andi terpaksa dilakukan karena yang bersangkutan tak memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditentukan bahwa kandidat Ketum PP Muhammadiyah tak boleh menjadi pengurus partai politik.

Berkaitan dengan hal itu, setiap kandidat diminta mengisi formulir kesediaan tak merangkap jabatan di partai politik. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, Andi tidak mengembalikan formulir tersebut.

"Oleh karena itu, panitia mencoret Andi yang menjadi pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat dari daftar kandidat Ketua Umum PP Muhammadiyah. Pencoretan itu sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga persyarikatan," katanya.

Menurut Budi, ke-124 kandidat itu akan dibawa ke sidang tanwir pada 1-2 Juli 2010. Mereka akan dipilih oleh 192 anggota tanwir yang terdiri atas 165 orang utusan wilayah, 14 orang utusan organisasi otonom, dan 13 orang Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

"Sesuai mekanisme pemilihan, 124 kandidat akan dipilih menjadi 39 kandidat pada pemilihan pertama, dan akhirnya dipilih lagi menjadi 13 kandidat pada 5 Juli 2010. Setiap pemilih akan memilih sebanyak 13 nama calon Pimpinan Pusat Muhammadiyah," katanya. (Ant)

Five Filters featured article: Headshot - Propaganda, State Religion and the Attack On the Gaza Peace Flotilla. Available tools: PDF Newspaper, Full Text RSS, Term Extraction.

Polres Kudus Sita 20.000 Botol Miras

Posted: 30 Jun 2010 06:43 AM PDT

Kudus, (tvOne).

Terhitung sejak Januari hingga Juni 2010, Polres Kudus menyita sebayak 20.000 botol minuman keras dari berbagai merek.

Puluhan ribu botol miras didapatkan dari penindakan yang dilakukan jajaran Polres Kudus, hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menekan tingginya angka kriminalitas dan bentuk kejahatan serta penyakit masyarakat.

"Sedangkan jumlah penindakan yang dilakukan selama enam bulan terakhir sebanyak 70 kali dengan barang bukti hasil penindakan sebanyak 20.000 botol minuman keras dari berbagai merek," kata Wakapolres Kudus Kompol Asmara didampingi Kanit Patroli Ipda Supardiyono, di Kudus, Rabu (30/6).

Dari ribuan botol minuman keras yang disita petugas tersebut, didominasi minuman keras jenis anggur kolesom mencapai ribuan botol, disusul anggur merah, newport, dan bir. "Jika dirinci ada sekitar 23 merek minuman keras," ujarnya.

Supardiyono mengatakan, hasil penindakan tersebut berasal dari sejumlah daerah di sejumlah kecamatan di Kudus. "Hasil penindakan terbanyak dilakukan pada bulan April 2010 mencapai 4.000 botol minuman keras lebih," ujarnya.

Selain berhasil mengamankan barang bukti berupa minuman keras, katanya, aparat juga berhasil menyidangkan 25 orang pelaku pengedar minuman keras, sedangkan 57 pelaku lainnya hanya mendapat pembinaan.

"Selama enam bulan ini, petugas juga mengamankan pelaku minuman keras sebanyak 45 orang dan memberikan pembinaan agar tak mengulangi perbuatannya lagi," ujarnya.

Ditambahkan Ipda Supardiyono, pengedar minuman keras yang tertangkap dikenakan tindak pidana ringan karena melanggar Perda Nomor 12/2004 tentang Minuman Keras dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan penjara.

Supardiyono menilai, hukum tersebut masih terlalu ringan, sehingga masih banyak pelaku yang mengulangi perbuatannya dalam menjual minuman keras.

"Seharusnya, hukumannya ditingkatkan sehingga para pelaku pengedar minuman keras benar-benar jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi," ujarnya.

Saat ini, kata Supardiyono, mayoritas pengedar minuman keras di Kudus semakin cerdik dalam menyembunyikan barang haram tersebut, agar tidak mudah terdeteksi aparat kepolisian.

"Untuk itu, kami tetap melakukan operasi rutin dengan melibatkan aparat di tingkat polsek dan bantuan informasi dari masyarakat," ujarnya.

Sedangkan rencana pemusnahan minuman keras, katanya, belum bisa dilaksanakan segera, mengingat operasi masih rutin dilakukan.

Terkait penindakan penyakit masyarakat lainnya, kata Supardiyono, selama enam bulan aparat berhasil menindak 77 orang, karena kasus penganiayaan ringan, judi, dan balapan liar. (Ant)

Five Filters featured article: Headshot - Propaganda, State Religion and the Attack On the Gaza Peace Flotilla. Available tools: PDF Newspaper, Full Text RSS, Term Extraction.

2011, Taiwan Bangun Kilang Minyak di Selayar Sulsel

Posted: 30 Jun 2010 06:02 AM PDT

Makassar, (tvOne).

Perusahaan pengolahan minyak bumi milik pemerintah Taiwan, Chinese Petroleum Corporation (CPC) segera membangun kilang minyak untuk memproduksi berbagai jenis bahan bakar di Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada 2011.

Wakil Bupati Selayar, Nurhamsinah di Makassar, Rabu (30/6), usai menyampaikan rencana ini kepada Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo, mengatakan, produksi akan mulai dilakukan setelah pemindahan kilang minyak perusahaan tersebut dari Kaoshiung, Taiwan ke Selayar rampung.

"Perizinan pemindahan dan produksi sementara dalam proses. Pemerintah Taiwan akan mengundang Kementerian Perekonomian ke Taiwan pada 8 Juli dan kunjungan balasan ke Indonesia akan dilakukan pada 17 Juli," katanya.

Limpo optimistis proses pemindahan dan pembangunan kilang minyak tersebut akan segera rampung karena hanya berupa pemindahan material yang telah siap pasang.

Pemerintah kabupaten (Pemkab) menyediakan lokasi pembangunan kilang senilai 2,8 miliar dolar Amerika tersebut di bagian utara Pulau Selayar seluas 1000 ha.

Pada tahun pertama produksinya, CPC Taiwan merencanakan kapasitas produksi sebanyak 100 ribu barrel per hari. Angka ini ditargetkan terus meningkat sesuai dengan produksi di Taiwan sebanyak 220 ribu barrel per hari.

Sebelumnya, Kalimantan Timur (Kaltim) juga menunjukkan minatnya untuk menampung kilang minyak Taiwan tersebut namun CPC lebih memilih ke Selayar dan pemerintah pusat telah memberikan izin untuk pembangunan di Selayar.

Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo, mengharapkan rencana tersebut segera terealisasi tahun ini. "Yang ingin berinvestasi jangan maju mundur seperti kemarin-kemarin, jajaki dengan serius," ujarnya yang mendukung dan menyambut baik rencana ini. (Ant)

Five Filters featured article: Headshot - Propaganda, State Religion and the Attack On the Gaza Peace Flotilla. Available tools: PDF Newspaper, Full Text RSS, Term Extraction.

Diberhentikan, Bawaslu Kecewa Rekomendasi DK KPU

Posted: 30 Jun 2010 05:49 AM PDT

Jakarta, (tvOne).

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Wirdyaningsih, kecewa dengan ketetapan Dewan Kehormatan (DK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang hanya merekomendasikan anggota KPU nonaktif, Andi Nurpati, diberhentikan.

"Ya jelas kecewa, harusnya diberhentikan dengan tidak hormat," kata Wirdyaningsih ketika ditemui setelah pembacaan rekomendasi Dewan Kehormatan di gedung KPU, Jakarta, Rabu (30/6).

Wirdyaningsih mengatakan, seharusnya DK berani membuat terobosan dalam kasus tersebut. Keputusan berani DK KPU diharapkan menjadi pembelajaran bagi para penyelenggara pemilihan umum (Pemilu).

Hingga saat ini, Bawaslu juga masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana dalam kasus Andi Nurpati, jelas Wirdyaningsih. "Kita masih menelusuri apa ada kaitannya dengan pidana. Jadi kami belum bisa simpulkan," katanya.

Andi Nurpati diajukan dalam sidang DK KPU karena diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam dua kasus, yaitu berkaitan dengan pemilukada Tolitoli dan keterlibatan Andi dalam Partai Demokrat sebagai pengurus.

DK KPU akhirnya merekomendasikan pemberhentian anggota KPU nonaktif, Andi Nurpati, karena melakukan pelanggaran Undang-Undang nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu dan Peraturan KPU nomor 31 tahun 2007 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

"Dewan Kehormatan KPU merekomendasikan agar saudari Andi Nurpati diberhentikan," kata Ketua Dewan Kehormatan KPU, Jimly Asshiddiqie ketika membacakan rekomendasi di gedung KPU.

Dalam kasus pemilukada Tolitoli, DK KPU menyatakan Andi Nurpati tak bertanggung jawab seorang diri.

Dalam kasus itu, Andi diduga melakukan pelanggaran kode etik dan bertanggung jawab terhadap keluarnya surat KPU Nomor 320 pada 26 Mei sebagai respon kondisi di Tolitoli karena adanya pasangan calon wakil bupati yang meninggal dunia yakni Amiruddin Nua, yang berpasangan dengan calon bupati Aziz Bestari.

Dalam surat tersebut KPU menyatakan calon yang pasangannya meninggal dunia tetap maju dalam Pemilukada. Isi surat ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

Pasal 63 ayat 2 UU 32/2004 menyebutkan bahwa dalam hal salah satu atau pasangan calon meninggal dunia pada saat dimulainya kampanye sampai hari pemungutan suara dan masih terdapat dua pasangan calon atau lebih, maka tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilanjutkan dan pasangan calon yang meninggal dunia tidak dapat diganti serta dinyatakan gugur.

Tak lama kemudian, KPU mengeluarkan surat Nomor 324 tertanggal 29 Mei, yang menyatakan mencabut surat KPU Nomor 320.

DK KPU menyatakan KPU wajib menjalankan dan menindaklanjuti rekomendasi tersebut paling lambat tiga hari kerja sejak rekomendasi itu dibacakan.

Pembacaan rekomendasi DK KPU itu dihadiri oleh anggota DK yakni Komaruddin Hidayat, Syamsulbahri, dan Endang Sulastri.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Wirdyaningsih juga hadir. Sementara itu, Andi Nurpati tak hadir dalam acara tersebut.

Ketua DK KPU, Jimly Asshiddqie menyatakan, Dewan Kehormatan tidak bisa merekomendasikan Andi Nurpati diberhentikan dengan tidak hormat karena tidak ada aturan mengenai hal itu.

Namun, Jimly membenarkan telah terjadi perdebatan tentang hal itu sebelum DK KPU mengambil keputusan.

Meski tak sesuai keinginan Bawaslu, Jimly menganggap rekomendasi itu bisa menjadi pembelajaran bagi Andi Nurpati dan penyelenggara pemilu lainnya. "Saya rasa dia (Andi Nurpati) menyesal," kata Jimly. (Ant)

Five Filters featured article: Headshot - Propaganda, State Religion and the Attack On the Gaza Peace Flotilla. Available tools: PDF Newspaper, Full Text RSS, Term Extraction.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar