Jumat, 20 Agustus 2010

Polri Beri Pengawalan Gratis Warga Ambil Uang

Polri Beri Pengawalan Gratis Warga Ambil Uang


Polri Beri Pengawalan Gratis Warga Ambil Uang

Posted: 20 Aug 2010 05:58 AM PDT

Jakarta, (tvOne)

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berjanji memberikan pengawalan secara gratis kepada masyarakat yang mengambil uang ke bank.

"Kita akan memberikan pengawalan bila diminta masyarakat yang akan mengambil uangnya di bank," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Brigjen Pol Iskandar Hasan di Jakarta, Jumat (20/8).

Masyarakat diminta untuk tidak `sungkan` (malu) meminta pengawalan bila akan mengambil dana dalam jumlah besar, segera meminta polres setempat dan akan menugaskan dua anggota yang mengawal.

Terkait beberapa kasus perampokan yang terjadi beberapa akhir ini, polri meminta masyarakat agar jangan resah, karena yakin polisi mampu mengungkap kasus perampokan dengan dukungan dari masyarakat juga, namun tetap waspada.

rn

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read our FAQ page at fivefilters.org/content-only/faq.php
Five Filters featured article: "Peace Envoy" Blair Gets an Easy Ride in the Independent.

Terbukti Menganiaya, Artis Andi Soraya Akan Dieksekusi Paksa

Posted: 20 Aug 2010 05:07 AM PDT

Jakarta (tvOne)

Artis Andi Soraya terpidana 3 bulan penjara atas kasus penganiayaan , kini sudah memiliki kekuatan hukum tetap, setelah Mahkamah Agung RI memutuskan terbukti melakukan penganiayaan. Ia telah dipanggil secara layak sebanyak 3 kali oleh Kejaksaan Negeri Jakarta selatan, namun tetap tidak hadir.

Dedy Sukarno, SH, selaku Kasubsi Penuntutan Seksi Pidum sebagaimana dikutip laman resmi kejaksaan mengatakan, guna melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 669 K/Pid/2009 tanggal 7 Juli 2009, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah memanggil kepada Andi Soraya hadir ke kantor.

"Pemanggilan ke III tersebut guna melaksanakan putusan MA agar Andi Soraya hadir pada hari ini Kamis (19/8) lalu, pukul 10.00 Wib, tetapi terpidana tidak kunjung hadir hingga pukul 16.30," terang Dedy.

Menyingkapi ketidakhadiran artis tersebut, Dedy Sukarno mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah paksa dengan penangkapan terhadap terpidana jika belum juga hadir ke kantor Kejari Jaksel guna pelaksanaan Putusan MA.

Sejauh ini belum ada keterangan, terkait tidak hadirnya Andi Soraya.

am

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read our FAQ page at fivefilters.org/content-only/faq.php
Five Filters featured article: "Peace Envoy" Blair Gets an Easy Ride in the Independent.

Presiden Tak Intervensi Pembebasan Aulia Pohan

Posted: 20 Aug 2010 04:55 AM PDT

Jakarta, (tvOne)

Pemberian bebas atas mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Aulia Pohan dipastikan tidak ada intervensi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melainkan otoritas Menteri Hukum dan HAM.

"Sama sekali Presiden tidak pernah mencampuri urusan itu. Itu otoritas Menkumham," kata menteri Sekretaris Negara, Sudi Silalahi di Kompleks Istana Kepresidenan , Jakarta, Jumat (20/8)

Aulia Pohan yang juga besan Presiden, mendapatkan pembebasan bersyarat dan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang pada 18 Agustus 2010.

Pembebasan bersyarat Aulia Pohan bersama dengan tiga terdakwa lain dalam kasus aliran dana BI, yaitu Maman Somantri, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin, dilakukan karena mereka melewati dua pertiga masa tahanan.

Sebelum dibebaskan bersyarat, Aulia Pohan telah dua kali menerima remisi selama enam bulan dan tiga bulan.

Pada tingkat kasasi, Aulia Pohan divonis tiga tahun penjara dan membayar denda Rp200 juta karena dinilai bersalah ikut menyetujui pencairan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) yang akhirnya mengalir ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perbankan. (Ant)

rn

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read our FAQ page at fivefilters.org/content-only/faq.php
Five Filters featured article: "Peace Envoy" Blair Gets an Easy Ride in the Independent.

Menkumham: Remisi Bagi Koruptor Sesuai UU

Posted: 20 Aug 2010 03:22 AM PDT

Jakarta, (tvOne)

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Patrialis Akbar memastikan pemberian pengurangan masa hukuman (remisi) bagi para koruptor pada HUT RI ke-65, sudah sesuai dengan Undang-undang (UU) Lembaga Pemasyarakatan dan PP No. 28 Tahun 2006.

"Saya tidak keberatan kalau koruptor tidak diberi keringanan tapi Undang-undang dan PP harus diubah dulu. Selama ini kita bekerja dengan landasan hukum, kalau Menteri Hukum dan HAM tidak sesuai itu ya susah," kata Patrialis, Jumat (20/8).

Ia kembali menegaskan bahwa remisi merupakan hak semua orang dan atas dasar kemanusiaan dan hak para narapidana.Karena itu kewajiban bagi pemerintah memberikan remisi tersebut.

"Itu hak kok, kalau tidak diberikam kami yang dituntut. Kami pernah di tuntut, di PTUN kan, dan kami kalah," lanjut Patrialis.

Ia menjelaskan tidak ada perbedaan jumlah pengurangan masa tahanan bagi narapidana yang memperoleh Remisi Umum atau pun Remisi Khusus. "Yang beda hanya waktu (pemberiannya) saja. Lama remisi (pengurangan penahanan) itu juga sesuai Undang-Undang," katanya.

Kalau narapidana terkait korupsi baru mendapatkan remisi setelah menjalani sepertiga masa hukumannya, sedangkan untuk pidana umum remisi diperoleh setelah enam bulan penahanan.

"Jadi kalau koruptor divonis enam tahun penjara maka dia baru dapat remisi setelah dua tahun menjalani hukuman,"katanya. (Ant)

rn

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read our FAQ page at fivefilters.org/content-only/faq.php
Five Filters featured article: "Peace Envoy" Blair Gets an Easy Ride in the Independent.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar