Ratusan Korban Banjir Bandang Wasior Dievakuasi ke Manokwari |
- Ratusan Korban Banjir Bandang Wasior Dievakuasi ke Manokwari
- AKP Sri Sumartini Divonis 2 Tahun Penjara
- Komisi VIII DPR Akan Studi Banding ke Amerika 9-16 Oktober
- RMS Akan Ajukan Banding Ke Pengadilan Belanda
| Ratusan Korban Banjir Bandang Wasior Dievakuasi ke Manokwari Posted: 06 Oct 2010 10:21 AM PDT ![]() Banjir Bandang tvOne Jakarta, (tvOne) Palang Merah Indonesia (PMI) membantu mengevakuasi para pengungsi korban bencana banjir bandang yang melanda Wasior, Provinsi Papua Barat, untuk dibawa ke tempat pengungsian di Manokwari. "Korban yang luka kita bawa langsung ke RSUD Manokwari. Sementara para pengungsi untuk saat ini dibawa dan akan ditempatkan di lapangan Kodim Manokwari," kata Staf Komunikasi PMI Provinsi Papua Barat, Halibab Halim, dalam rilis PMI yang diterima ANTARA di Jakarta, Rabu malam. Halibab juga memaparkan, terdapat juga sejumlah pengungsi yang sudah langsung dijemput serta dibawa pulang oleh sanak keluarganya. Proses evakuasi para korban dan pengungsi korban banjir bandang ini berlangsung sejak sekitar pukul 10.00 WIT. Mereka tiba di Pelabuhan Manokwari setelah dibawa dengan kapal perintis dari lokasi banjir bandang di Distrik Wasior. Sedangkan berdasarkan laporan yang diterima oleh PMI Provinsi Papua Barat, saat ini air di Distrik Wasior kembali meninggi sehingga para korban perlu segera dievakuasi. Hingga Rabu (6/10) siang, data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) setempat mencatat 394 pengungsi sudah menempati lapangan Kodim Manokwari sebagai titik pengungsian. BNPB juga melaporkan terdapat sebanyak 15 korban luka yang telah dilarikan ke RSUD Manokwari. Selain melibatkan PMI, proses evakuasi juga dilakukan oleh sejumlah instansi setempat seperti departemen kesehatan, dinas sosial, polisi, TNI, dan BNPB. Sementara itu, bantuan untuk para korban banjir bandang di Distrik Wasior masih terus mengalir dan relawan PMI Kabupaten Manokwari telah mengumpulkan bantuan berupa bahan makanan siap saji, pakaian layak pakai, dan alat kebersihan. "PMI Kabupaten Manokwari telah mengirimkan surat ke sekolah-sekolah, kantor-kantor pemerintah maupun mendatangi toko-toko untuk bisa mengumpulkan bantuan yang bisa diberikan kepada para korban. Relawan kami kita sebar untuk mengambil barang-barang bantuan tersebut dan segera membawanya ke lokasi pengungsian," kata Halibab. PMI Provinsi Papua Barat dan PMI Provinsi Papua juga telah berkoordinasi untuk memobilisasi tambahan relawan dan kendaraan ambulans serta kebutuhan logistik dari PMI Provinsi Papua jika diperlukan. Sejauh ini, PMI telah mengirimkan bantuan untuk para korban berupa terpal, paket keluarga (family kit), peralatan kebersihan (hygiene kit), dan selimut yang didatangkan langsung dari gudang PMI di Papua Barat. Markas Pusat PMI juga telah mendukung operasi penanggulangan bencana di Papua Barat itu sebesar Rp100 juta. Hingga Rabu ini, data BNPB menyebutkan terdapat 64 orang meninggal dunia, 75 luka berat, 461 luka ringan, dan 68 hilang akibat bencana banjir bandang di Papua Barat. sd This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read our FAQ page at fivefilters.org/content-only/faq.php |
| AKP Sri Sumartini Divonis 2 Tahun Penjara Posted: 06 Oct 2010 08:49 AM PDT Jakarta, (tvOne) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun penjara terhadap AKP Sri Sumartini, terdakwa kasus suap Gayus HP Tambunan. Hakim menilai Sri terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi. "Mengadili, menyatakan terdakwa Sri Sumartini telah terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi," kata pimpinan majelis hakim, Achmad Salihin, dalam pembacaan putusan terdakwa AKP Sri Sumartini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (6/10) malam. Putusan tersebut sama dengan tuntutan penuntut umum dengan dua tahun penjara. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP. Majelis hakim juga menyatakan terdakwa harus membayar denda Rp50 juta/subsider satu bulan kurungan. "Yang meringankan dari perbuatan terdakwa, yakni, sopan, tidak pernah dihukum dan memiliki anak-anak yang membutuhkan kasih sayang," katanya. Sedangkan yang memberatkan, dari perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk pemberantasan tindak pidana korupsi. Seusai putusan itu, anak Sri Sumartini terlihat menangis dan terdakwa langsung memeluk kedua anaknya yang mengikuti pembacaan putusan tersebut. (Ant) rn This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read our FAQ page at fivefilters.org/content-only/faq.php |
| Komisi VIII DPR Akan Studi Banding ke Amerika 9-16 Oktober Posted: 06 Oct 2010 08:23 AM PDT Jakarta, (tvOne) Komisi VIII DPR RI berencana akan melakukan studi banding ke Amerika Serikat pada 9 hingga 16 Oktober 2010 mendatang. Kunjungan ini dimaksudkan untuk mempelajari aplikasi kehidupan umat beragama serta sistem jaminan sosial di negara tersebut. "Dengan berkunjung ke Amerika Serikat maka kita bisa mengetahui secara langsung aplikasi kehidupan umat beragama `people to poeple` serta pelaksanaan sistem jaminan sosial di negara tersebut," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Gondo Radityo Gambiro di Gedung DPR RI di Jakarta, Rabu (6/10). Pada studi banding ke Amerika Serikat selama sepekan, Komisi VIII akan mempelajari aplikasi kehidupan umat beragama yang menganut agama Amish di Amerika Serikat yang mendapat perlindungan dari negara. Menurut dia, masyarakat Amish di Amerika Serikat adalah masyarakat tradisional seperti masyarakat Baduy di Indonesia. Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat ini menambahkan, selain mempelajari aplikasi kehidupan umat beragama, Komisi VIII DPR RI juga akan mempelajari pelaksanaan sistem jaminan sosial. Pada pelaksanaan sistem jaminan sosial, menurut dia, Komisi VIII DPR RI akan mempelajari sistem jaminan perlindungan anak, pemberdayaan gender dan kehidupan masyarakat pluralitas yang mendapatkan perlindungan dari negara dan hidup di wilayah sesuai keinginan mereka masing-masing. "Hal-hal tersebut harus dipelajari dengan mengunjungi langsung ke lokasinya, tidak cukup hanya melakukan studi di internet," katanya. Rombongan anggota Komisi VIII yang akan berkunjung ke Amerika Serikat sebanyak 15 orang terdiri dari 13 orang anggota serta dua orang staf sekretariat. Dari 13 anggota tersebut terdiri dari empat orang unsur pimpinan komisi serta sembilan orang unsur pimpinan kelompok fraksi. (Ant) rn This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read our FAQ page at fivefilters.org/content-only/faq.php |
| RMS Akan Ajukan Banding Ke Pengadilan Belanda Posted: 06 Oct 2010 07:57 AM PDT Belanda, (tvOne) Kelompok separatis Republik Maluku Selatan (RMS) mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Negeri Den Haag yang menolak tuntutan agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ditangkap ketika tiba dalam kunjungan ke Belanda. Dalam keterangan yang dikutip dari BBC Indonesia, Wakil presiden RMS di Belanda Wim Sopacua menyatakan tidak kecewa atas keputusan pengadilan. "Kami tidak kecewa. Itu sesuatu hal yang rupanya secara yuridis susah bagi ketua hakim untuk menilai atau mengukur, khususnya soal imunitas politik itu tidak gampang," kata Sopacua kepada BBC Indonesia. Namun menurutnya, penolakan tersebut tidak menjadi soal karena masih ada kemungkinan lain. "Kami akan menimbang untuk naik banding dalam prosedur kilat, dalam prosedur kilat tapi tergantung kapan bapak presiden datang," katanya. Wim Sopacua menambahkan pihaknya juga menunggu alasan penolakan tuntutan yang rencananya akan dikeluarkan pengadilan minggu depan. Meski seorang kepala negara dilindungi oleh kekebalan hukum, dia menyatakan keyakinannya masih ada celah untuk melayangkan gugatan. "Ini kan negara hukum jadi hakim benar-benar independen. Jadi selalu ada kemungkinan hakim memutus lain dan secara hirarkis ada hakim yang lebih tinggi," tutur wapres RMS di pengasingan ini. Presiden SBY sebelumnya berencana memulai kunjungan kenegaraan di Belanda hari Rabu (6/10). Namun kunjungan ke Belanda dibatalkan secara mendadak kemarin setelah RMS mengajukan permohonan agar Pengadilan Distrik Den Haag menangkap presiden. rn This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read our FAQ page at fivefilters.org/content-only/faq.php |
| You are subscribed to email updates from tvOne - WebNews To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
| Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 | |

Tidak ada komentar:
Posting Komentar